TEBO || MBS – Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M.
Dalam acara ini, beberapa pejabat dikukuhkan dan dilantik, termasuk Pj. Kades Rantau Langkap, Pj. Kepala Desa Purwodadi, Pj. Kepala Desa Mekar Kencana, Anggota BPD PAW Desa Teluk Pandan Rambahan, dan Anggota BPD PAW Desa Muara Ketalo.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E, M.M menekankan bahwa jabatan kepala desa dan anggota BPD adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Pemerintahan desa diminta untuk melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Bupati juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan disiplin aparatur desa, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan akuntabel.
“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jabatan ini merupakan ladang pengabdian, bukan sekadar formalitas. Mari kita bersama membangun Tebo dari desa,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, dan unsur Forkopimda lainnya.
Momentum ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan dedikasi dalam membangun desa sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kabupaten Tebo, (Sch).
Editor : Socheh