Bupati Tanjab Barat Tegas: Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024.Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal

Jumat, 25 April 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, – MITRA MABES.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

 

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

 

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

 

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

 

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
Peringati HUT Kabupaten, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif
Bupati Anwar Sadat Sambut Haru Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Dorong Kolaborasi Bersama BPS, Wujudkan Data Berkualitas untuk Pembangunan Tepat Sasaran
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Jum’at Curhat” Polsek Rupat Bersama Pemerintah Desa Kecamatan Rupat Bagian Tengah: Dialog Aktif untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Bupati Rohul Resmikan Koprasi Merah Putih Di Desa Sontang Upayakan Kemajuan Ekonomi Masyarakat 
Pemkab Rohul Bersama Polres Rohul Gelar (HUT) Bayang Kara Ke 79 Di Halaman Kantor Bupati

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:03 WIB

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:46 WIB

Peringati HUT Kabupaten, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:45 WIB

Bupati Anwar Sadat Sambut Haru Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Tanjab Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:43 WIB

Bupati Tanjab Barat Dorong Kolaborasi Bersama BPS, Wujudkan Data Berkualitas untuk Pembangunan Tepat Sasaran

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:29 WIB

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Tapsel Secara Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pegawai PPPK

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:53 WIB