Bupati Samosir Sampaikan LKPD T.A 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut  

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, Sumut,MBS- Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kaban BPKPD Melva Siboro, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

 

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (25/3/2025).

 

Dalam sambutannya, Bupati Samosir menyampaikan bahwa LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Menyikapi penyerahan LKPD, Bupati Samosir mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir.

 

Untuk itu, Vandiko berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

 

Dalam kesempatan tersebut, Paula Simatupang menyampaikan beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, tidak melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data. Oleh karena itu Kepala BPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengefektifkan sistem pengendalian eksternal dan berpedoman pada motto marsipature hutana be untuk kesejahteraan masyarakat.

(Editor: Hasmar)

Berita Terkait

Wali Kota Prabumulih Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Akses Keuangan Daerah
Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Disorot Tajam: Mutu Dipertanyakan, Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Dinilai Tutup Mata
Polsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat
PANGKALAN LPG 3 KG DIDUGA MENJUAL KE PENGECER, DAMPAK KELANGKAAN GAS BERSUBSIDI DI BENGKAYANG KIAN PARAH
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Pura Jalin Kedekatan Lewat Sambang Warga
Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis Temui Karyawan Toko Indomaret
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Kalanganyar
PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:36 WIB

Wali Kota Prabumulih Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Akses Keuangan Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:52 WIB

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Disorot Tajam: Mutu Dipertanyakan, Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Dinilai Tutup Mata

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:29 WIB

Polsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:12 WIB

PANGKALAN LPG 3 KG DIDUGA MENJUAL KE PENGECER, DAMPAK KELANGKAAN GAS BERSUBSIDI DI BENGKAYANG KIAN PARAH

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Pura Jalin Kedekatan Lewat Sambang Warga

Berita Terbaru