Bupati Nagan Raya Terbitkan Qanun No 5 Tahun 2007 Tentang Penertiban Hewan

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bupati Nagan Raya keluarkan Surat Edaran ( SE) no 5 tahun 2007 tentang penertiban hewan, langkah ini di ambil sebagai upaya untuk.menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Kamis 24 Juli 2025

 

Surat edaran yang berisi larangan bagi pemilik hewan ternak untuk mengikat hewan pemeliharaan di pinggir jalan trotoar ,lapangan umum dan di area publik lainnya, apabila terlihat adanya hewan yang berkeliaran pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan yang telah di terbitkan, dan akan menangkap hewan yang berkeliaran bebas tersebut.

Dia meminta kepada pemelihara ternak juga diwajibkan untuk memastikan bahwa hewan ternaknya tidak berkeliaran ditempat tempat umum seperti, taman, jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya, baik siang maupun malam” Jelas Bupati

 

Selain itu dalam Surat Edaran ( SE) tersebut disebutkan pula larangan untuk melepaskan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan- jalan umum dan tempat lain yang dapat menggangu ketertiban , tujuan guna untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kerusakan pada fasilitas umum” Ungkapnya

 

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kabupaten Nagan Raya berharap dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendorong para pemelihara ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat dan mengendalikan ternaknya.

 

Adapun dendanya untuk sapi dan Kerbau sebesar Rp 100, 000 per ekor , sedangkan untuk kambing dan biri – Biri dendanya Rp 500,000 per ekor / hari” Paparnya

 

Editor: Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Menteri PANRB Kunjungan Kerja Di Polda Lampung, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polri-TNI Dukung Latihan Tim Voli Tanjung Beringin Jelang Piala PBVSI Sergai
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara
Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan
DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:56 WIB

Wakil Menteri PANRB Kunjungan Kerja Di Polda Lampung, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:29 WIB

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 

Berita Terbaru