Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bupati Nagan Raya keluarkan Surat Edaran ( SE) no 5 tahun 2007 tentang penertiban hewan, langkah ini di ambil sebagai upaya untuk.menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Kamis 24 Juli 2025
Surat edaran yang berisi larangan bagi pemilik hewan ternak untuk mengikat hewan pemeliharaan di pinggir jalan trotoar ,lapangan umum dan di area publik lainnya, apabila terlihat adanya hewan yang berkeliaran pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan yang telah di terbitkan, dan akan menangkap hewan yang berkeliaran bebas tersebut.
Dia meminta kepada pemelihara ternak juga diwajibkan untuk memastikan bahwa hewan ternaknya tidak berkeliaran ditempat tempat umum seperti, taman, jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya, baik siang maupun malam” Jelas Bupati
Selain itu dalam Surat Edaran ( SE) tersebut disebutkan pula larangan untuk melepaskan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan- jalan umum dan tempat lain yang dapat menggangu ketertiban , tujuan guna untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kerusakan pada fasilitas umum” Ungkapnya
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kabupaten Nagan Raya berharap dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendorong para pemelihara ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat dan mengendalikan ternaknya.
Adapun dendanya untuk sapi dan Kerbau sebesar Rp 100, 000 per ekor , sedangkan untuk kambing dan biri – Biri dendanya Rp 500,000 per ekor / hari” Paparnya
Editor: Ainon