Lahat MBS 25/9/2025 Bupati H Edison SH,M,Hum Bersama Anggota DPRD Muara Enim Resmi Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,7 triliun. Kesepakatan Tersebut dicapai melalui Rapat paripurna yang digelar Di Gedung DPRD Muara Enim pada Kamis
Berdasarkan laporan, struktur APBD-P 2025 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp4,1 triliun, mengalami kenaikan sekitar Rp684 miliar Atau 19,75 persen dibanding APBD induk. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,7 triliun, meningkat Rp1,1 triliun atau 32,22 persen dari sebelumnya.
Dengan komposisi tersebut, APBD-P 2025 mengalami defisit sekitar Rp632 miliar. Namun, defisit ini akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025 ditetapkan nol rupiah.
Bupati Muara Enim Menegaskan bahwa perubahan APBD ini Diarahkan untuk Mempercepat pembangunan Infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan Memperkuat program-program prioritas Masyarakat. Ia juga Mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih inovatif dalam menggali Sumber pembiayaan Alternatif di luar APBD, seperti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN maupun swasta, serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“APBD-P ini bukan sekedar Angka,nominal nya tetapi komitmen nyata kita dalam mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim. Untuk itu, saya berharap OPD dapat mengoptimalkan realisasi anggaran serta menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak,” ujar Bupati.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD-P 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten Muara Enim ( Dd)