Labura, MBS – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Hendriyanto Sitorus, bersama Wakil Bupati H Samsul Tanjung, menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Labura, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna ini diisi dengan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan oleh pimpinan rapat atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Labura dengan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Hendriyanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun komisi-komisi, yang telah melaksanakan pembahasan secara optimal.
Semoga hubungan yang harmonis ini dapat kita pelihara sehingga percepatan pembangunan di segala bidang dapat terlaksana sesuai visi Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni terwujudnya Labura Hebat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, sejak Ranperda ini disampaikan, telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta komisi-komisi dengan mitra kerja SKPD.
Menurutnya, proses pembahasan ini bertujuan untuk menajamkan sasaran program sehingga hasilnya lebih optimal dirasakan masyarakat.
Berbagai saran dan masukan dari anggota dewan juga akan segera disesuaikan dalam program maupun kegiatan P-APBD, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sementara usulan yang belum terakomodir akan menjadi perhatian untuk perencanaan ke depan, sesuai prioritas pembangunan daerah.
Bupati menegaskan, penyesuaian program dan kegiatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Ranperda P-APBD 2025 telah dibahas bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah nota persetujuan bersama ditandatangani, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi nantinya akan dibahas kembali bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 memenuhi kriteria perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” Jelasnya.
Editor : Arpen MBS