MITRA MABES Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 1015/Sampit yang diwakili oleh Perwira Seksi Personalia Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Margus, Wakil Bupati Kotim, Sekretaris Daerah Kotim, Kapolres Kotim atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Halikinnor dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
.Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Kami dari TNI siap mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah,” ujar Murgus.
Acara pengukuhan ini merupakan momen penting bagi para kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk bekerja lebih giat dalam membangun desa dan melayani masyarakat.
Bupati Kotim H. Halikinnor Kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di halaman Kantor Bupati Kotim, Jum’at (5/7/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 1015/Sampit yang diwakili oleh Perwira Seksi Personalia Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Margus, Wakil Bupati Kotim, Sekretaris Daerah Kotim, Kapolres Kotim atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Halikinnor dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
.Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, Halikinnor juga meminta kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja dengan lebih maksimal dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.
“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi.
Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa,Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Kami dari TNI siap mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah,” ujar Murgus.
Acara pengukuhan ini merupakan momen penting bagi para kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk bekerja lebih giat dalam membangun desa dan melayani masyarakat.editor.TIM