Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Rp. 888 Miliar Lebih dan Ranperda PDRD Menjadi Perda.

Senin, 17 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas- Mitramabes.com.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin 17 Nopember 2025.

Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.

Turut hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M. Nainggolan, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, S.H, M.H, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt. S. Manullang, PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Sekda Chiristison R. Kasi Datun J. Hutagalung, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan lainnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.

Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” tutup Bupati.

Sebelum persetujuan ini ditandatangani, paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran oleh juru bicara Labuan Sihombing, Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi oleh juru bicara Guntur S. Simamora, ST.

Selain itu, 6 (enam) Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Pimpinan DPRD yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Antonius P. Simamora, ST, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumbangaol, Fraksi Nasdem oleh Gerhana Tumanggor, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, Fraksi Gerindra oleh Andreas Yudistira, Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam Fraksi DPRD Humbang Hasundutan menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Bupati dan DPRD ini tertuang pada Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025 Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Postur APBD TA. 2026 disepakati oleh Badan Anggaran dengan TAPD sebagai berikut:
I. Pendapatan pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 881.761.850.100,- dengan PAD sebesar Rp. 79.731.200.100,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 790.910.610.000,- dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11.120.040.000,-.
II. Belanja pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 690.620.745.444,-, belanja modal sebesar Rp. 36.015.812.377,- dan belanja transfer sebesar Rp. 158.982.361.850,-
III. Pembiayaan Daerah melalui Penerimaan Pembiayaan TA. 2026 sebesar Rp. 6.857.069.571,-

Demikian juga Ranperda PDRD tertuang pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 37 Tahun 2025 dan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 237 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di akhir paripurna Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya kedua Ranperda ini diharapkan perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, yang bermuara kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat ditahun-tahun mendatang.

Dan kepada pemerintah dihimbau dalam hal implementasi ranperda dimaksud dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang kuat sebagaimana kesepakatan bersama hari ini.

[ Editor- Smarth ]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025
Bupati JTP Kukuhkan IPSM–PSM Taput 2025–2030: Perkuat Pelayanan Sosial Hingga ke Desa.
Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio, Tekankan Mutu Pendidikan dan Integritas.
Polda Metro Jaya Terapkan Hunting System di Operasi Zebra 2025, 2.939 Personel Dikerahkan
WAKIL BUPATI SAMOSIR SERAHKAN PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN PADA PERINGATAN HKN KE-61
Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025
Tiga Pelaku Mengaku Anggota BNN Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerasan
Tidak perlu antri sekarang CARA Buat SKCK Semakin Mudah via Online

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 21:00 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Rp. 888 Miliar Lebih dan Ranperda PDRD Menjadi Perda.

Senin, 17 November 2025 - 20:54 WIB

Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025

Senin, 17 November 2025 - 20:54 WIB

Bupati JTP Kukuhkan IPSM–PSM Taput 2025–2030: Perkuat Pelayanan Sosial Hingga ke Desa.

Senin, 17 November 2025 - 20:47 WIB

Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio, Tekankan Mutu Pendidikan dan Integritas.

Senin, 17 November 2025 - 20:07 WIB

WAKIL BUPATI SAMOSIR SERAHKAN PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN PADA PERINGATAN HKN KE-61

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025

Senin, 17 Nov 2025 - 20:54 WIB