Humbahas.Mitra.mabes.com Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH memimpin apel kegiatan Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan di Pelataran Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, Kasat Lantas Polres Humbahas AKP P Pandiangan, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Doloksanggul Harkin Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Plt. Kepala BPKPAD Resva Panjaitan, Plt. Kadis Perhubungan. Ramli Nababan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan lanjutan dari upaya sosialisasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa pelaksanaan razia gabungan ini lebih diarahkan sebagai bentuk imbauan persuasif, dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Ini bukan penindakan, melainkan ajakan. Kita ingin masyarakat memahami pentingnya kewajiban pajak demi pembangunan daerah kita bersama,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah, khususnya sektor transportasi.
[ Editor-Smarth ]