Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Jumat, 15 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kab. Humbahas, di mana KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 secara resmi disepakati.
“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, demi tercapainya pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Bupati.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 90, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, yang selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Berdasarkan regulasi tersebut, APBD disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan struktur meliputi:
Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara Belanja Daerah: Belanja Operasi meliputi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan segera menyusun RKA sebagai bagian dari penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan harapan agar sinergitas seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Humbang Hasundutan semakin baik di masa mendatang. ‘Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,’ tutupnya.
Pada kesempatan itu, Bresman Sianturi sebagai juru bicara Badan Anggaran membacakan Laporan Banggar dimana Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan bersama TAPD pada 12–14 Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut:
A. Asumsi Dasar Penyusunan
• Asumsi dasar yang digunakan mempertimbangkan potensi pajak daerah, retribusi daerah, serta realisasi TKD tahun 2025.
B. Tema dan Prioritas Pembangunan
Tema pembangunan Tahun 2026 adalah: ‘Fondasi Awal Pembangunan Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban melalui Pengembangan Potensi Unggulan Daerah’.
1. Berkembangnya Perekonomian Inklusif dan Berkelanjutan
2. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia
3. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban serta Stabilitas Daerah
4. Peningkatan Kualitas Kehidupan Sosial Budaya yang Berkeadilan
5. Peningkatan Kualitas Lingkungan Berkelanjutan
6. Peningkatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Dasar
7. Peningkatan Pemerataan Pembangunan
8. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Prima
C. Kondisi Pendapatan dan Belanja
• – Pendapatan Asli Daerah: Rp 79.731.200.100,-
• – Pendapatan Transfer: Rp 885.424.087.050,-
• – Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 11.120.040.000,-
• – Belanja Daerah: Rp 983.132.396.721,-
• – Penerimaan Pembiayaan: Rp 6.857.069.571,-
D. Masukan dan Rekomendasi Banggar
1. Pemutakhiran data lahan/lokasi PLTA/PLTMH untuk optimalisasi PAD dari PBB.
2. Peninjauan kembali NJOP di seluruh wilayah kabupaten.
3. Inovasi dan penegakan perda untuk peningkatan PAD dari sektor retribusi.
4. OPD teknis proaktif memperoleh DAK sesuai bidangnya.
5. Penghapusan aset tidak produktif melalui pelelangan.
6. Efisiensi belanja barang dan jasa, dialihkan untuk belanja modal infrastruktur.
7. Penyusunan APBD 2026 berdasarkan alokasi TKD dari Menteri Keuangan.
8. Inovasi pendidikan seperti lomba pidato bahasa Inggris
Ditengah acara, Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua Jessika A. Simamora, Wakil Ketua Marsono Simamora bersama Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH disaksikan Sekda Chiristison R. Marbun menandatangani Nota Kesepakatan.
Nota Kesepakatan diberi nomor:
o KUA: No. 27 Tahun 2026 (DPRD) dan No. 15 Tahun 2026 (Bupati).
o PPAS: No. 28 Tahun 2026 (DPRD) dan No. 15 Tahun 2026 (Bupati).
Diakhir paripurna, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Badan Anggaran dan jajaran Pemerintah Daerah sehingga paripurna ini berjalan dengan baik. Diharapkan kesepakatan ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2026. “ Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna ini kami tutup secara resmi.” Tutup Ketua DPRD.
[ Editor-Smarth ]