Bupati Garut Ungkap Rencana Perubahan Perda terkait Rumah Sakit Umum di Garut

Rabu, 1 November 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, hadir dalam Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. Acara tersebut juga mencakup Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (30/10/2023). Dua Raperda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir bagi dirinya bersama dr. Helmi Budiman, termasuk DPRD Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.

Pada kesempatan ini, Rudy Gunawan juga menyatakan niatnya untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Meskipun telah ada perubahan sebelumnya menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, namun perda tersebut belum memadai dalam mengatur ketentuan terkait Rumah Sakit Umum di daerah.

“Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, Bupati Garut menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit daerah secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, yang merupakan bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tambahnya.

Rudy Gunawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut akan berkedudukan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Terakhir, Rudy menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan rumah sakit umum daerah secara prinsip adalah mengubah mekanisme pertanggungjawaban kinerja sebagai kepala perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.

“Yang semula langsung bertanggung jawab kepada Bupati, berubah dalam kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus. Yang nantinya berkedudukan selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” ( Dani R )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.
Rudy Susmanto Usahakan Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, terkait pmbangunan masjid raya pakan sari.
Rudy Susmanto Targetkan 14.000 Rutilahu di  Kabupaten Bogor Dibangun dalam 3 Tahun Saeful Ramadhan 30 Juni 2025
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personel: “Tugas Adalah Kehormatan, Bukan Beban”

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB

Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya

Senin, 30 Juni 2025 - 17:42 WIB

PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terbaru