GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, hadir dalam Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. Acara tersebut juga mencakup Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (30/10/2023). Dua Raperda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir bagi dirinya bersama dr. Helmi Budiman, termasuk DPRD Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.
Pada kesempatan ini, Rudy Gunawan juga menyatakan niatnya untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Meskipun telah ada perubahan sebelumnya menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, namun perda tersebut belum memadai dalam mengatur ketentuan terkait Rumah Sakit Umum di daerah.
“Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian,” jelas Rudy.
Lebih lanjut, Bupati Garut menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit daerah secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, yang merupakan bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tambahnya.
Rudy Gunawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut akan berkedudukan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Terakhir, Rudy menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan rumah sakit umum daerah secara prinsip adalah mengubah mekanisme pertanggungjawaban kinerja sebagai kepala perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.
“Yang semula langsung bertanggung jawab kepada Bupati, berubah dalam kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus. Yang nantinya berkedudukan selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” ( Dani R )