Bupati Garut Ungkap Rencana Perubahan Perda terkait Rumah Sakit Umum di Garut

Rabu, 1 November 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, hadir dalam Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. Acara tersebut juga mencakup Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (30/10/2023). Dua Raperda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir bagi dirinya bersama dr. Helmi Budiman, termasuk DPRD Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.

Pada kesempatan ini, Rudy Gunawan juga menyatakan niatnya untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Meskipun telah ada perubahan sebelumnya menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, namun perda tersebut belum memadai dalam mengatur ketentuan terkait Rumah Sakit Umum di daerah.

“Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, Bupati Garut menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit daerah secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, yang merupakan bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tambahnya.

Rudy Gunawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut akan berkedudukan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Terakhir, Rudy menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan rumah sakit umum daerah secara prinsip adalah mengubah mekanisme pertanggungjawaban kinerja sebagai kepala perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.

“Yang semula langsung bertanggung jawab kepada Bupati, berubah dalam kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus. Yang nantinya berkedudukan selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” ( Dani R )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35
Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran
Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang
Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati Deli Serdang
Pemkab Humbahas Gelar Seminar Etika Komunikasi dalam Organisasi.
Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.
Pengukuhan Forum Anak kabupaten Pakpak bharat 2025-2028 di Gelar di aula bale sada arih, kantor bupati Pakpak bharat.
Danrem 043/Gatam Pimpin Syukuran HUT ke-78 dengan Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:32 WIB

Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Jumat, 19 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 September 2025 - 10:13 WIB

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

Jumat, 19 September 2025 - 09:17 WIB

Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati Deli Serdang

Jumat, 19 September 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Humbahas Gelar Seminar Etika Komunikasi dalam Organisasi.

Berita Terbaru