Bupati Dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI.

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

SAMOSIR, SUMUT , MITRA MABES COM –Presiden Republik Indonesia (RI) ke 8 H. Prabowo Subianto secara resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se Indonesia masa jabatan 2025-2030, di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025) dimulai Pukul 10.00 WIB.

 

Dalam pelantikan serentak oleh Presiden RI ke 8 ini, turut dilantik Vandiko Timotius Gultom, ST dan Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir 2025-2030.

 

Kepala daerah yang dilantik mencapai 961 orang, terdiri dari 33 Gubernur dan 33 Wakil gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, dan 85 Wakil Walikota.

 

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Presiden) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangakatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir.

 

Sebelum memasuki Istana Kepresidenan Jakarta seluruh Kepala Daerah yang akan dilantik melakukan Barisan Kirab (kegiatan Berjalan Beriringan secara Teratur dan Berurutan) menuju Istana Kepresidenan tempat Prosesi Pelantikan, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk.

 

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan SK pelantikan. Kemudian Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu langsung oleh Presiden RI Sekaligus melakukan penanda tanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

 

Dalam arahannya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan selamat kepada kepala daerah yang dilantik dan selamat atas mandat yang diberikan oleh rakyat dari daerah masing-masing.

 

“Ini saya kira adalah momen bersejarah, pertama kali di negara kita, kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh kepala negara,” kata Prabowo.

 

Prabowo mengatakan pelantikan secara serentak ini juga menggambarkan besarnya bangsa Indonesia, dan memiliki demokrasi yang dinamis dan berjalan baik.

 

“Ini juga menunjukkan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita, dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang keempat terbesar jumlah penduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki demokrasi yang hidup, demokrasi yang berjalan, demokrasi yang dinamis,” tuturnya.

 

Prabowo juga menyampaikan kepala daerah yang dilantik berasal dari berbagai partai politik di Indonesia. Dia mengapresiasi kepala daerah yang telah mendapat kepercayaan dari rakyat.

 

“Yang berdiri di depan saya berasal dari partai yang berbeda-beda. Saudara telah melaksanakan suatu kampanye yang tidak ringan, Saudara telah turun ke rakyat, telah meminta kepercayaan rakyat, dan alhamdulillah Saudara berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing,” ucapnya.

 

Prabowo mengingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa kepala daerah dipilih sebagai pelayan rakyat, abdi rakyat, dan harus membela kepentingan rakyat dan berjuang untuk perbaikan hidup rakyat.

 

“Itu adalah tugas kita, itu adalah tugas kita walaupun kita mungkin berasal dari partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam keluarga besar Nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda-beda tapi kita satu,” tegas Prabowo.

 

Acara pelantikan dihadiri oleh Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Se Indonesia serta tamu undangan lainnya.

 

Untuk diketahui bahwa setelah dilantik, seluruh Kepala Daerah akan mengikuti Retret di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang. dimana Retret ini berlangsung selama 8 hari mulai tanggal 21 sampai 28 Februari 2025.

(Editor Hasmar)

Berita Terkait

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim
Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos Dari Kapolda Jabar
Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat
Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan
Gerebek “Lorong Maut”, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pelaku dan 21 Paket Sabu

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:03 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:49 WIB

Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:15 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB