Dairi -Sumut , Mitramabes – Bupati Dairi Ir Vickner Sinaga didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dekman Sitopu hadiri penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Jum’at (8/8/2025)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan daerah dan pemerataan keuangan antar wilayah.
Penyaluran DBH ini merupakan bagian dari alokasi pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak dan bukan pajak yang dikelola oleh provinsi dan wajib dibagikan kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyaluran DBH tahun anggaran 2025 ini dilakukan secara tepat waktu dan transparan guna memastikan percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dana Bagi Hasil ini adalah hak Kabupaten/Kota yang harus kami salurkan dengan akuntabel. Kami berharap dana ini digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pengentasan kemiskinan,” ujar Gubernur.
Saya menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar DBH ini dikelola secara akuntabel dan transparan, serta digunakan secara optimal dan tepat sasaran dan berdampak langsung untuk kepentingan masyarakat” tegas Gubernur.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Togap Simangunsong, Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda Sumut beserta tamu undangan lainnya.
(Editor Hasmar)