Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024, dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin 24/03/2025.

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan selama tahun 2024, dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol, terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63, Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien, dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program, dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386, dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan memberikan kepastian hukum, serta pedoman dalam pemberian insentif, dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia. (Albs)

Berita Terkait

jelang Bulan Ramadhan PEMKAB Banyuasin adakan Gerakan Pasar Murah Dan Pelayanan Terpadu.
.Bupati Humbang Hasundutan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Hauagong.Pakka .
Akibat Hujan DerasBeberapHari , Pertanian Desa Lontung Jae Gagal Panen Dan Satu Jembatan Hampir Robo .Diwilayah Kecamatan Garoga .
Asisten Paryono, Pers Adalah Sahabat Sejati.
Ketua DPC Prabumulih Hadiri Konsolidasi, Tegaskan Kesiapan Struktur Hingga Akar Rumput
Ardiyan Gama, SH Ketua DPC OKU Selatan Ucapkan Selamat Dan Sukses Untuk Pengurus DPW PKB Sumsel Masa Bakti 2026–2031
Jeritan Hati Pantan Nangka : Lansia Sakit dan ODGJ Terabaikan, Huntara Tidak Kunjung Hadir.
Ribuan Warga NU Padati Belitang, Harlah 1 Abad Jadi Lautan Doa Dan Persatuan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:28 WIB

jelang Bulan Ramadhan PEMKAB Banyuasin adakan Gerakan Pasar Murah Dan Pelayanan Terpadu.

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:53 WIB

.Bupati Humbang Hasundutan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Hauagong.Pakka .

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:28 WIB

Akibat Hujan DerasBeberapHari , Pertanian Desa Lontung Jae Gagal Panen Dan Satu Jembatan Hampir Robo .Diwilayah Kecamatan Garoga .

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:45 WIB

Asisten Paryono, Pers Adalah Sahabat Sejati.

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:59 WIB

Ketua DPC Prabumulih Hadiri Konsolidasi, Tegaskan Kesiapan Struktur Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru