Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024, dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin 24/03/2025.

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan selama tahun 2024, dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol, terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63, Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien, dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program, dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386, dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan memberikan kepastian hukum, serta pedoman dalam pemberian insentif, dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Selayar Ajak Komunitas Jawa Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun” Live dari Mabes Polri
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)
Sinergi TNI-Polri dan Dinkes Sergai: Kesehatan Gratis dan Lingkungan Bersih untuk Tanjung Beringin
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Serahkan RPMJD 2025 – 2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Sat Pol Airud Sergai Perketat Patroli Laut di Perairan Bedagai
Sinergi Lintas Sektoral: Tanjung Beringin Peduli Kesehatan Masyarakat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:35 WIB

Kapolres Selayar Ajak Komunitas Jawa Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun” Live dari Mabes Polri

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:03 WIB

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:05 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Dinkes Sergai: Kesehatan Gratis dan Lingkungan Bersih untuk Tanjung Beringin

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:39 WIB

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Serahkan RPMJD 2025 – 2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terbaru