Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024, dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin 24/03/2025.

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan selama tahun 2024, dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol, terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63, Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien, dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program, dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386, dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan memberikan kepastian hukum, serta pedoman dalam pemberian insentif, dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panti Asuhan Generasi Harapan ” Jum’at Barokah” Sambut Kasat Res Narkoba dan Tim Media
Adanya Pembangunan Di Desa Lubuk Dendang Saluran Irigasi dari BWS Petani Pengguna Air Sangat Berterima kasih.
Pemkab Indramayu Bangun SPAM di 16 Desa, Ratusan Warga Nikmati Air Bersih
Wujudkan Program Petani Sejahtera, Indramayu Siapkan Asuransi Tani di Lahan Rawan Bencana
Noprizal Putra Pelajar Gayo di Pakistan Malam Ini Kembali ke Tanah Air
Indramayu Genjot Pembangunan Rutilahu, Ratusan Keluarga Nikmati Rumah Layak Huni dan Sehat
‎142 Atlet Indramayu Siap Berlaga dan Torehkan Prestasi di POPDA Jabar 2025
Bapenda Batubara Berkunjung Ke UPPD Samsat Lima Puluh Taat Akan Pajak

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:07 WIB

Panti Asuhan Generasi Harapan ” Jum’at Barokah” Sambut Kasat Res Narkoba dan Tim Media

Kamis, 25 September 2025 - 20:46 WIB

Adanya Pembangunan Di Desa Lubuk Dendang Saluran Irigasi dari BWS Petani Pengguna Air Sangat Berterima kasih.

Kamis, 25 September 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Indramayu Bangun SPAM di 16 Desa, Ratusan Warga Nikmati Air Bersih

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Wujudkan Program Petani Sejahtera, Indramayu Siapkan Asuransi Tani di Lahan Rawan Bencana

Rabu, 24 September 2025 - 21:54 WIB

Noprizal Putra Pelajar Gayo di Pakistan Malam Ini Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru