MBS *BATUBARA* – Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri konferensi pers kasus pembunuhan Almarhum Jasa Sinaga di Halaman Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (25/08/2025).
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, SE, M.AP, Kapolres Batu Bara Bapak AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara Bapak Diky Oktavia dan Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Ibu AKBP Arnis Syafni Yanti.
Pada konferensi pers tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu malam tanggal 20 Agustus 2025 oleh pelaku AI (16) bersama 5 temannya yaitu UA (16), MYM (17), MI (14), J dan N di Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Atas perbuatannya pelaku AI (16) dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e subs pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) dari K.U.H Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman lebih kurang 20 tahun penjara.
Sementara rekan AI (16) lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e subs Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H. Pidana Jo UU RI. No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun.
Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara dan jajaran yang menjaga ketertiban di wilayah hukum.
Bupati Bapak Baharuddin berharap ke depannya untuk tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Dan masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada tawuran dan kejahatan lainnya. Editor : Joan Mbs