BANYUASIN,mitramabes. Bupati Banyuasin H Askolani mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada saat jam kerja.
Terlebih jika aktivitas live tersebut hanya berisi joget, makan-makan, atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Askolani menegaskan, kebiasaan live di media sosial saat jam kerja bukan hanya mencederai etika sebagai abdi negara, tetapi juga berpotensi melanggar aturan disiplin ASN yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.
“Jam kerja itu digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk live joget atau pamer aktivitas pribadi di media sosial,” tegas Askolani, Rabu (15/1/2026).
Menurutnya, ASN digaji oleh negara dan memiliki tanggung jawab moral serta profesional untuk menunjukkan kinerja yang disiplin. Aktivitas live yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dinilai mencoreng citra birokrasi dan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Askolani mengingatkan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. ASN yang kedapatan melakukan aktivitas tidak produktif saat jam kerja dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah ada aturannya. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi disiplin yang lebih berat. Jangan anggap sepele,” ujarnya.
Ia juga meminta para kepala OPD untuk aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Jika ditemukan ASN yang tetap bandel melakukan live medsos di jam kerja tanpa alasan dinas, maka pimpinan diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Kita ingin ASN Banyuasin profesional, fokus bekerja, dan memberi contoh yang baik. Bukan malah sibuk cari konten,” pungkasnya.










