MBS Aceh Timur –Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat evaluasi bersama Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur, Senin, 7 Juli 2025. Rapat berlangsung di Aula Vidcon Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur dan diikuti oleh jajaran Sekda, Asisten, Kepala Bappeda, tenaga ahli, dan sejumlah OPD terkait.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai bagian dari upaya memastikan RPJM tersusun secara tepat dan sesuai dengan visi-misi kepala daerah serta program strategis nasional.
“Saya ingin mendengar langsung perkembangan penyusunan RPJM. Apa kendalanya, bagaimana prosesnya, dan seperti apa keterlibatan seluruh pihak. Ini penting, karena RPJM menjadi dasar kita dalam menyusun arah pembangunan selama lima tahun ke depan,” tegas Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa penyusunan RPJM tidak bisa dianggap sekadar dokumen biasa. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, secara berkala akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM melalui mekanisme rapor kepala daerah.
“RPJM ini akan menjadi bagian dari rapor kepala daerah yang dievaluasi setiap tiga bulan. Jika hasilnya buruk secara berturut-turut, akan ada sanksi, termasuk jika terlambat penetapan sesuai juknisnya akan ada penghentian hak keuangan selama tiga bulan. Ini tentu harus kita hindari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan agar Bappeda memastikan seluruh OPD terlibat aktif dalam penyusunan RPJM agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar aplikatif.
“RPJM harus realistis, jangan sampai dokumen ini justru menjadi jebakan bagi kepala daerah karena memuat program-program yang tidak dapat dilaksanakan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Ia juga meminta agar dokumen RPJM memuat program yang mendukung visi-misi kepala daerah, janji politik, serta selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dokumen Disusun Tepat Waktu
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Timur, Kahal Fajri, S.T, M.T dalam laporannya menyampaikan bahwa dokumen rancangan awal (ranwal) RPJM telah disusun dan diserahkan ke DPRK tepat waktu.
“Ranwal RPJM yang kita susun telah melalui proses harmonisasi dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri. Bahkan, Bappeda Provinsi Aceh memberikan apresiasi terhadap isi substansinya yang dianggap tidak jauh dari ketentuan yang berlaku,” kata Kahal.
Ketua Tim Tenaga Ahli RPJM, Dr. Efendi Hasan, menyampaikan bahwa timnya bekerja untuk mengawal visi dan misi Bupati agar selaras dalam dokumen RPJM. Ia menegaskan bahwa tim harus mengejar target yang telah ditetapkan dan bekerja secara kolaboratif.
“Target utama kita adalah memastikan dokumen RPJM ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua pihak yang telah di-SK-kan harus terlibat aktif. Ini kerja bersama, bukan kerja individu,” tegas Efendi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tim tenaga ahli dengan perangkat daerah agar penyusunan dokumen berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
“Forum ini bukan tempat membedakan kelompok. Kita adalah satu tim. Yang kita siapkan adalah dokumen penting untuk masa depan daerah,” pungkasnya.(I)