Bukti Video Ungkap Kecurangan di SPBU 64.786.18, Klarifikasi Pihak SPBU Dibantah Keras

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalimantan Barat –Mitramabes.com

Dugaan praktik ilegal dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.786.18, Kelam Permai, Sintang, semakin menguat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dengan jelas aksi para spekulan yang bebas mengisi sendiri tangki-tangki mereka tanpa pengawasan dari petugas resmi SPBU. Video tersebut menjadi bukti konkret bahwa praktik kecurangan benar-benar terjadi di SPBU ini, meskipun pihak pengelola sebelumnya telah mengeluarkan klarifikasi yang membantah adanya pelanggaran.

Dalam rekaman yang telah dikantongi tim media, tampak kendaraan yang telah dimodifikasi dengan melubangi bagian samping kiri bodi mobil melakukan pengisian BBM bersubsidi tanpa kendala. Para spekulan terlihat mengisi sendiri tangki-tangki yang mereka bawa, tanpa ada campur tangan petugas SPBU. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak SPBU membiarkan praktik ilegal ini berlangsung, seolah-olah SPBU tersebut adalah milik pribadi mereka.

Klarifikasi SPBU Dibantah Keras

Menanggapi laporan ini, pihak manajemen SPBU 64.786.18 sebelumnya memberikan klarifikasi melalui media lokal, membantah adanya kecurangan dan menyatakan bahwa operasional mereka telah berjalan sesuai prosedur. Mereka mengklaim bahwa tidak ada pembiaran atau keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, bantahan ini ditolak mentah-mentah oleh berbagai pihak yang telah menyaksikan langsung bukti video tersebut. Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengisian dilakukan secara bebas oleh para spekulan, tanpa pengawasan, yang jelas-jelas melanggar regulasi dan menunjukkan adanya kelalaian—jika bukan keterlibatan—dari pihak pengelola SPBU.

“Kami memiliki bukti yang sangat jelas. Para spekulan itu bebas mengisi BBM sendiri, tanpa ada petugas yang mengawasi. Jika SPBU memang tidak terlibat, bagaimana mungkin praktik ini bisa berjalan terus-menerus tanpa ada tindakan?” ujar salah satu aktivis yang ikut menginvestigasi kasus ini.

Desakan kepada APH dan Hiswana Migas

Atas temuan ini, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Hiswana Migas untuk segera bertindak tegas. Pelanggaran ini bukan sekadar penyimpangan operasional, tetapi sudah masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Tim media akan segera melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi temuan ini kepada pihak APH guna memastikan langkah hukum yang tepat demi menindak tegas pelaku serta mencegah terulangnya kembali praktik serupa di SPBU lain.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mereka temui. Keterlibatan publik dalam pengawasan distribusi BBM sangat penting agar subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

(Team Media Mitra Mabes)

Berita Terkait

Waka Polres Nagan Raya Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2026
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pastikan Kehadiran Pelayanan Masa Transisi di Kecamatan Parmonangan.
Penasehat Hukum dan POLSEK Loceret Utamakan Restorative Justice  
Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan Kerja, Danramil Makrayu Pimpin Pengecoran Halaman Makoramil
Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Cipta Kondisi Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026
Polda Jabar Gelar Tanam Jagung Serentak, Indramayu Jadi Salah Satu Lokasi
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ketempat Ibadah Gereja

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 16:44 WIB

Waka Polres Nagan Raya Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 14:52 WIB

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Senin, 2 Februari 2026 - 13:13 WIB

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pastikan Kehadiran Pelayanan Masa Transisi di Kecamatan Parmonangan.

Senin, 2 Februari 2026 - 12:57 WIB

Penasehat Hukum dan POLSEK Loceret Utamakan Restorative Justice  

Senin, 2 Februari 2026 - 10:51 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan Kerja, Danramil Makrayu Pimpin Pengecoran Halaman Makoramil

Berita Terbaru