Bogor-mbs.com || Kantor Hukum Berto Tumpal Harianja & Partner secara resmi melayangkan somasi kepada Pokja ULP Kabupaten Bogor dan Pengaduan terhadap KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Inspektorat Kab.Bogor terkait tender paket pembangunan jalan dengan ruas Cicangkal – Maloko.
Langkah ini dilakukan setelah BTH & Partner menjadi kuasa hukum dari CV.KJS sebagai peserta lelang yang merasa dirugikan dalam proses tender tersebut.
Somasi ini merupakan langkah awal BTH & Partner dalam membuka tabir dugaan ketidakberesan dan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Menurut pihak kuasa hukum, dugaan praktik yang tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi dalam tender ini harus segera diluruskan demi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
Kami digugurkan karena dukungan teknis ditanda tangani Kepala Divisi, sementara tender lain bisa menggunakan dukungan teknis yang ditanda tangani Kepala Divisi, bahkan perusahaan tersebut memenangkan tender.
Dalam surat sanggah kami juga sudah melampirkan surat kuasa dari Direktur kepada Kepala Divisi sehingga tidak ada alasan untuk menggurkan klien kami.
Bahwa tender Jalan Cicangkal – Maloko yang menang ialah CV. EB yang berada diurutan ke 11 dari harga penawaran, artinya ada 10 perusahaan yang berada diatasnya, sehingga terkesan 10 perusahaan yang berada diatas kami menduga Panitia Pokja berusaha mencari kekurangan ataupun kesalahan dari perusahaan tersebut, oleh karenanya kami juga akan meminta dokumen seluruh dokumen lelang tender Kabupaten Bogor kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen untuk kita pelajari dan kita audit, jika dokumen yang kita minta tidak diberikan kami akan mengajukan Gugatan Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir telah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat maupun media mengenai adanya dugaan peran sejumlah oknum dalam pengaturan proyek. Diduga kuat nama berinisial S dari pihak Swasta dan Y dari ASN dilingkungan Pemkab Bogor dikabarkan terlibat dalam proses pengaturan proyek.
Berto Tumpal Harianja menegaskan, langkah hukum ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin 7 serta cita-cita Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang, dengan menolak praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
“Kami berharap somasi ini menjadi pintu masuk KPK RI untuk mengungkap dugaan kejahatan disektor kontruksi ataupun menjadi momentum untuk membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor, sehingga tidak ada lagi praktik pengkondisian proyek yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Berto Tumpal Harianja dalam keterangan persnya.tutupnya
Red-sy