Jakarta -MBS Di tengah kemajuan Labuan Bajo sejak event internasional Sail Komodo 2013, apalagi kemajuan pesat sejak penetapan Presiden 2015 sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Ada satu keluarga pemilik 11 ha di pantai Kerangan, para ahli waris Ibrahim Hanta(IH), tanahnya ditumpang tindih oleh terduga mafia tanah yang bernama Erwin Kadiman Santoso alias Erwin Bebek dari Jakarta.
Kata Tim Penasehat Hukum ahli waris IH, mengatakan, Erwin Bebek bekerjasama dengan seorang dari luar masyarakat adat Nggorang Labuan Bajo bernama almarhum Nikolaus Naput, dan oknum di kantor BPN, serta dengan anak turunan almarhum Ketua Fungsionaris Ulayat.
“Dari sepak terjangnya, ternyata Erwin menyiapkan lahan untuk pembangunan hotel berbintang, St.Regis di Labuan Bajo, hal itu ternyata dari ground breaking hotel itu, pada 21 April 2022 yang rencana bangunannya selesai 2024. Tapi bangunan hotel itu ternyata di tanah 11 ha milik ahli waris IH, dari 40 ha tanah yang dibeli dan sudah di DP ke Niko Naput berdasarkan akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Bily Ginta Januari 2014,” kata PH ahli waris IH, Dr(c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada media, Rabu (28/5/2025) di Jakarta didampingi Ketua Tim PH, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, bersama Jon Kadis, SH., Tanti, SH., Endah, SH., dkk.
Menurut Indra kejadian ini, bagai petir di siang bolong bagi pemilik tanah. Sebab, tanah masih dalam sengketa di BPN sejak pemilik ajukan pensertifikatan tanah 2020.
“Kenapa kok tiba-tiba Erwin Bebek melakukan peletakan batu pertama peresmian hotel St Regist. Sengketa itu terutama karena klaim pihak Niko Naput, yang pada 2017 sudah terbit 2 SHM atas nama kedua anaknya, untuk seluas 5 ha di atas tanah mereka. Padahal ahli waris pemilik tanah, tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun,” lanjut Indra.
Katanya, pemilik akhirnya menempuh jalur hukum, sesuai saran kakan BPN saat itu. Maka awal 2024, pemilik ajukan gugatan di PN Labuan Bajo, perkara perdata no.1/2024. Dalam sidang perkara inilah diketahui, Ternyata Erwin Bebek sudah memberikan DP saja melalui Ppjb untuk 40 ha, termasuk tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut penjual dan pembeli, tanah 11 ha ini inklud di dalam 40 ha tanah tersebut. Anehnya, tanah seluas itu diukur hanya dengan elektronik google map oleh Aryo Juwono, staf Erwin, didampingi John Don Bosco yang mengaku sekretaris Haji Ramang (anak almarhum H. Ishaka Ketua Fungsionaris Ulayat).
Herannya lagi kata Indra, saat sengketa 2 SHM tersebut sedang berlangsung di BPN Manggarai Barat, Kakan BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto malah mengubah SHM atas nama Maria Fatmawaty Naput menjadi SHGB, atas pengajuan Eka Yunita dari Jakarta.
“Dari fakta inilah tercium dugaan mafia tanahnya. Padahal Kakan BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto baru menjabat 6 bulan bertindak mengeluarkan SHGB,” terang Indra.
Kemudian kata Indra, perkara perdata no.1/2024 Lbj itu kini sudah di tingkat kasasi sejak 15 Mei 2025. Dimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo 23/10/2024, maupun putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang 18/3/2025, tanah 11 ha itu sah milik ahli waris IH, dan PPJB 40 ha itu batal demi hukum.
“Akhirnya kami dari Tim PH bersama ahli waris berhasil menang PN Labuan Bajo dan PT Kupang. Saat ini sedang dalam proses kasasi dan kami optimis menang kasasi di Mahkamah Agung,” tutup Indra.
Dukungan dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI
Ahli waris IH pemilik tanah kemudian dapat dukungan dari Satgas Mafia Tanah setelah sebelumnya melaporkan kasus penyerobotan tanah 11 ha di Kerangan Labuan Bajo. Sehingga terbitlah surat laporan hasil pemeriksaan intelijen satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI 23 Agustus 2024.
Dimana surat itu terbit atas pengaduan ahli waris IH saat proses perkara di PN sedang berlangsung. Surat itu sudah diterima majelis hakim PT Kupang saat sidang tambahan 3 Februari 2025.
“Surat ini juga menjadi salah satu dasar bukti yang menjadi pertimbangan yang dipakai majelis hakim dalam putusannya,” tambah Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya.
Atas pengaduan ahli waris tanah 11 ha IH, Kejagung melalui satgas mafia tanahnya, memeriksa oknum BPN, Erwin Kadiman Santoso, semua anak alm.Niko Naput, Lurah Labuan Bajo, Camat, turunan fungsionaris ulayat.
“Bahkan melakukan periksaan semua dokumen, warkah, semua yang diduga berkaitan sampai sampai terbitnya sertifikat hak milik. Bahkan dokumen yang masih Gambar Ukur atas nama anggota keluarga Niko Naput di tanah 11 ha itu,” jelas Sukawinaya.
Saat ini keluarga korban tumpang tindih hak di 40 ha telah berjuang selama satu
dekade lebih. Tanah pertaniannya tak lagi nyaman diolah, tetapi tetap dipagar rapi, dimana ada pondok dan tanaman yang setiap waktu ditengok.
“Rasa-rasanya maaf feeling saya, bahwa orang yang bernama Erwin Kadiman Santoso alias Erwin Bebek hanyalah broker tanah dan bukan pemilik Hotel St. Regist. Sebab kalau hotel sekelas internasional itu, owners biasanya sangat taat hukum, hormati nilai budaya lokal dan berhati mulia terhadap sesama manusia,” kata Jon Kadis anggota Tim Penasehat Hukum ahli waris.
Apalagi kata Jon, pasti ada rasa belas kasihan pada kaum lemah dan miskin. Option to
the poor. Namanya saja Santo, disingkat St, artinya orang kudus, yang pribadinya
melekat dengan nilai luhur adat-budaya dan paham bahasa latin.
“Kata Santo itu berasal bahasa Latin, Sanctus, artinya suci, kudus. Regis berasal dari kata Rex, Regis = Raja. Rex, Regina= Ratu. Singkatnya bangsawan. St.Regist = orang suci dari kalangan bangsawan. Hotel St. Regis, berarti hotel kaum bangsawan atau para Raja/Ratu yang berhati mulia,” sambungnya.
Menurutnya, prang berhati mulia itu ibarat ilmu padi, makin berisi makin merunduk. Begitu. disayangkan apabila St.Regist yang berhati mulia itu dicemari broker tanah terduga mafia.
“Saya menduga, jika owners yang berhati mulia dari Hotel St.Regist tu bertemu langsung dengan ahli waris pemilik tanah 11 ha. Akan berpikir ulang jika mendengar penderitaan warga yang terzolimi lebih dari satu dekade ini. Sebab pemilik Hotel St Regist yang sesungguhnya berhati luhur sesuai leluhurnya yang suci. Jika bener berjumpa persoalan ini akan selesai dengan muda,” harap Jon mengakhiri pendapatnya. (red)