Bekasi MBS, Viralnya video tiktok aat_axel di narasikan bahwa seorang ibu yang memiliki SHM asli tetapi masih mengalami pembongkaran menggugah netizen, dan menimbulkan pertanyaan, mengapa warga bisa memiliki SHM, tetapi masih di gusur ? Mengapa SHM di keluarkan oleh BPN, apakah tidak survey dulu, agar tidak salah keluarkan SHM ?
Semua pertanyaan publik tersebut di jawab oleh Kepala BPN Kab Bekasi Darman Simanjuntak, di jelaskan bahwa sesuai arahan menteri ATR/BPN jika dalam penertiban di sepadan sungai ada warga yang memiliki SHM, jika prosedurnya benar maka akan di berikan ganti rugi, namun jika prosedurnya salah maka akan di berikan dana kerohiman saja.
Darman menambahkan kalau penerbitan SHM rata rata di atas tahun 1990 an, dan semua SHM yang sesuai prosedur akan di ganti rugi, sedangkan yang tidak prosedur hanya cukup dana kerohiman saja.
” Ya sesuai arahan menteri ATR/BPN maka warga yang memiliki SHM pada saat di bongkar, akan mendapatkan ganti rugi, sedangkan yang tidak prosedur akan mendapatkan dana kerohiman saja, ” Ujar Darman.
Semoga dengan penjelasan ini memberi pemahaman kepada pihak terkait, agar warga yang mengalami pembongkaran namun memiliki SHM, agar di data dan di berikan ganti rugi, sesuai arahan menteri ATR/BPN. ( eyp )