Mitramabes.Mbs Bekasi, 04 September 2025 – BPAI Kecam Keras Tindak Pelecehan Seksual Anak di Babelan, Desak Hukuman Berat bagi PelakuBadan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-BPAI) menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NAA (10), yang terjadi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juli 2025.
Perkara ini telah dilaporkan ke Kepolisian dan teregister dalam:
Nomor Laporan Polisi: STTL/B/436/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Agustus 2025.
Pelaku berinisial DM berhasil diamankan oleh warga pada 20 Agustus 2025 dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Babelan.

1. BPAI mengutuk keras segala bentuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016, sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.
3. Meminta Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk turut mengawal kasus ini, memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta memastikan pemulihan psikologis dan sosial korban berjalan optimal.
4. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan berperan aktif mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.
Kasus ini harus menjadi momentum bersama bagi seluruh pihak, baik negara, lembaga masyarakat, maupun keluarga, untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. BPAI berkomitmen akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.
MBS BPAI