
Bengkayang,-Mitramabes.com
Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga berada di sebuah somil yang beroperasi di Desa Sungai Pangkalan 11, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Somil tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AGS dan telah lama beroperasi.
Kayu yang diolah di lokasi tersebut diduga berasal dari kawasan hutan negara yang ditebang secara ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan mesin bensol berskala besar.
Koordinator BP3K-RI Wilayah Kalimantan Barat, Juanda, mempertanyakan legalitas asal-usul kayu yang diolah serta kelengkapan perizinan usaha somil tersebut.
Menurutnya, aktivitas pengolahan kayu ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah puluhan tahun, dengan memanfaatkan hasil penebangan liar dari kawasan hutan negara.
“Kami mempertanyakan keabsahan izin usaha, izin pengolahan, serta dokumen legalitas kayu yang diolah di somil tersebut.
Jika benar kayu tersebut berasal dari hutan negara tanpa izin yang sah, maka ini merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas,” ujar Juanda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kayu yang diolah diduga berupa kayu balok segi berukuran 8×12 dan 8×16, termasuk kayu kelas A. Kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, dan diangkut menggunakan dump truck dengan jumlah muatan mencapai tiga unit kendaraan dalam sekali pengiriman ke lokasi somil.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Juanda menegaskan bahwa praktik penebangan liar, baik kayu berukuran besar maupun kecil, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Dampaknya antara lain meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir besar dan tanah longsor, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Kerusakan hutan akibat penebangan liar sudah sangat nyata. Bencana banjir besar yang terjadi di beberapa provinsi baru-baru ini, yang menelan ratusan korban jiwa dan menimbulkan kerugian harta benda, menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang dampak rusaknya kawasan hutan,” tegasnya.
BP3K-RI Kalimantan Barat berharap Aparat Penegak Hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BP3K-RI juga menyatakan siap mengawal proses hukum serta memberikan data dan informasi pendukung apabila diperlukan.
(Team Red)










