Bocah 7 Tahun di Gunung Mas Diduga Dicabuli Tetangga, Pelaku Beri Uang Rp4.000

Minggu, 22 September 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Mas MBS Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan adalah tetangganya sendiri, Inisial J (69).

Kejadian ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, Anak Korban sebut saja Manis bermain bersama temannya, inisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah Korban, inisial P (46), bahwa Korban telah dicabuli oleh pelaku.

Ayah Korban yang mendengar cerita tersebut langsung pulang ke rumah dan membangunkan Anak Korban. Setelah ditanya, Anak Korban mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh Pelaku.

“Dengan cara Pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang,??,selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban.” Jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., M.H. Minggu (22/9/24) siang.

“Setelah kejadian tersebut, Pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” Tambah kapolsek.

Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah di lakukan Penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas,” ujar Kapolsek Rungan,

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (sp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada
Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga
Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara
GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari
Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.
Kontes Pilkada sudah lama Usai, Masyarakat Tagih Janji Politik, Kempanye Kepala Daerah Pagar Alam.
Mesin Sewa PLN Selayar Tiba, Satuan Lalu-lintas dan Samapta Polres Lakukan Pengawalan
Sepanjang 3 KM Jalan Akses Desa Makarti Jaya Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Kontes Pilkada sudah lama Usai, Masyarakat Tagih Janji Politik, Kempanye Kepala Daerah Pagar Alam.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agu 2025 - 20:47 WIB