Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya, Sabtu (9/8/25).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, (31/5/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di ruang Laboratorium TIK, SDN 2 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang pria berinisial YDW (24) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah. Pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium yang sebelumnya telah dikunci dan mengambil 10 unit laptop Chrome Book merk DELL beserta 7 unit charger,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (11/8/25).
Kasus ini dilaporkan oleh pihak sekolah melalui DR selaku dewan guru, usai mengetahui bahwa barang-barang milik sekolah telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Setia Bakti.
Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek Seputih Banyak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(Trimo Riadi)