Bobol SD dan Gasak 10 Laptop, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya, Sabtu (9/8/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, (31/5/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di ruang Laboratorium TIK, SDN 2 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang pria berinisial YDW (24) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah. Pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium yang sebelumnya telah dikunci dan mengambil 10 unit laptop Chrome Book merk DELL beserta 7 unit charger,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (11/8/25).

Kasus ini dilaporkan oleh pihak sekolah melalui DR selaku dewan guru, usai mengetahui bahwa barang-barang milik sekolah telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Setia Bakti.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit ppa polres bogor tersangkakan korban KDRT oleh mantan suami, di duga tanpa pemeriksaan lebih awal.
Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Titik Rawan
Satlantas Polres Lampung Tengah Intensifkan Pengamanan Pagi, Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib dan Aman
Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Desak Kepolisian Polda Riau usut tuntas kasus pengeroyokan 6 Wartawan AKPERSI di Riau
Polda Lampung Bersama Bulog Kanwil Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Bandar Lampung
Putri Apriyani Ditemukan Tewas Secara Tragis Dikos-kosan Desa Singajaya Indramayu 
Prof. Rokhmin Dahuri Tinjau Budidaya Lele, Dukung Pemasaran untuk Peningkatan Penjualan
Efisiensi Anggaran Digaungkan Pemerintah pusat, Pemkab Humbahas Belanja Mobil Mewah.

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Unit ppa polres bogor tersangkakan korban KDRT oleh mantan suami, di duga tanpa pemeriksaan lebih awal.

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Intensifkan Pengamanan Pagi, Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib dan Aman

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Desak Kepolisian Polda Riau usut tuntas kasus pengeroyokan 6 Wartawan AKPERSI di Riau

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Bobol SD dan Gasak 10 Laptop, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

Berita Terbaru