Bobol Rumah Wartawan Taufik Di Polisikan

Rabu, 21 September 2022 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Mitra Mabes.Com 0532

Di duga Pengaruh Narkoba taufik ( 22 ) Warga jl kelambir v gang nasional. Kel tanjung gusta. Kec helvetia kota Medan.Nekat Melakukan pembobolan, Rumah warga Milik kepunyaan Salah Seorang Wartawan yang Bernama Aminullah Harahap.

Pada Hari Selasa Tanggal 20/09/2022.

Menurut keterangan Sang Pemillik Rumah yang menjadi Korban yaitu Aminnullah Harahap. ia Mengatakan awal mula kejadian diri nya pada waktu itu Sedang berbaringan bersama sang istri di Ruangan Tamu dalam rumah nya,

Saat Saya menatap ke Arah pintu belakang Dapur rumah saya yang Telah terkunci Rapat, ada sesuatu yang mencurigakan , Saya melihat pintu belakang dapur rumah saya telihat bergoyang goyang dengan tak wajar, lantas saya menaruh curiga dengan kondisi pintu belakang rumah nya yang terlihat bergerak gerak dengan cara tidak wajar itu.
Kemudiaan saya terus melakukan pengamatan secara Fokus terhadap pintu belakang yang di maksud dan pelahan lahan. Saya mendekat ke arah pintu belakang itu. Namun tiba tiba sontak saya terkejut pada saat Pintu tersebut berupaya untuk di buka Secara paksa ( Dobrak ) oleh Sang Pelaku.

Dengan Perasaan Kesal dan bercampur Emosi. saya bergegas untuk membuka pintu tersebut, yang masih dalam keadaan terkunci itu.Pada Saat Pintu saya buka, betapa terkejut nya saya. Ternyata ada seseorang yang tak di kenal ingin berupaya masuk ke dalam rumah saya, dengan cara membobol pintu belakang dapur rumah Saya. Spontan istri saya berteriak dengan teriakan maling, maling.mendengar teriakan tersebut,Sang Pelaku taufik(22) lari tunggang langgang. Selanjut nya saya di bantu Warga Masyarakat sekitar berusaha untuk Mengejar pelaku .dan pada Akhir nya Sang pelaku berhasil kami tangkap.dalam upaya penangkapan tersebut sempat juga terjadi Perlawanan dari Sang Pelaku “ujarnya.

Atas Kejadian tersebut
Aminullah Harahap beserta beberapa orang warga Membawa pelaku taufik (22) ke Polsek Helvetia kecamatan Medan Helvetia, guna untuk Mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.

Dalam penyidikan yang di lakukan oleh Pihak kepolisian Polsek Helvetia .
tersangka taufik (22)
Telah mengakui atas segala perbuatan nya, maka tersangka akan dijerat dengan pasal UUD pidana 363 JO 53 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.”jelasnya.

Penulis M. Syafi’i. SH. MBS 0351

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab Humbahas, Kejaksaan dan Polres, Satpol PP Tertibkan Papan Reklame di Doloksanggul.
Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Launching Bimbel Intensif di SMAN 1 Pangaribuan.
Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Pemkab Humbahas, Kejaksaan dan Polres, Satpol PP Tertibkan Papan Reklame di Doloksanggul.

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:02 WIB

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Launching Bimbel Intensif di SMAN 1 Pangaribuan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:20 WIB

Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung

Berita Terbaru

NASIONAL

SWI Sudah Tepat Sabran ST Menjadi Kabag Prokopim.

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:02 WIB