Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/2/25).
Dua orang pembobol rumah warga berinisial AD (24) dan ED (30) itu pun ditangkap Polisi usai mendongkel rumah korban Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku menggasak 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk asus, dengan total kerugian senilai Rp 4 juta.
“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan obeng kecil, setelah itu mereka menggasak HP dan Laptop saat korban masih tidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/2/25).
Iskandar mengatakan, aksi pencurian itu disadari korban saat terbangun di pagi hari.
Ia mendapati pintu jendela dapur rumahnya terbuka serta rusak.
Tak hanya itu, korban pun kehilangan 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bangun Rejo,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi pun berhasil mengamankan AP di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y 18 milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, kemudian Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
- ( Trimo Riadi )