Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo 

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/2/25).

Dua orang pembobol rumah warga berinisial AD (24) dan ED (30) itu pun ditangkap Polisi usai mendongkel rumah korban Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku menggasak 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk asus, dengan total kerugian senilai Rp 4 juta.

“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan obeng kecil, setelah itu mereka menggasak HP dan Laptop saat korban masih tidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/2/25).

Iskandar mengatakan, aksi pencurian itu disadari korban saat terbangun di pagi hari.

Ia mendapati pintu jendela dapur rumahnya terbuka serta rusak.

Tak hanya itu, korban pun kehilangan 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bangun Rejo,” jelas Kapolsek.

Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi pun berhasil mengamankan AP di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y 18 milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, kemudian Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

  • ( Trimo Riadi )
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!
Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri
Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru
Serah Terimah Dandim Letkol Inf Asis Kamarudin SE MIP ke Pejabat Baru Dandim 0405/Lahat Letkol Taufik Satria Nugraha S,iP MM
Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika
Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:00 WIB

Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:12 WIB

Serah Terimah Dandim Letkol Inf Asis Kamarudin SE MIP ke Pejabat Baru Dandim 0405/Lahat Letkol Taufik Satria Nugraha S,iP MM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:02 WIB

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:22 WIB