Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo 

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/2/25).

Dua orang pembobol rumah warga berinisial AD (24) dan ED (30) itu pun ditangkap Polisi usai mendongkel rumah korban Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku menggasak 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk asus, dengan total kerugian senilai Rp 4 juta.

“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan obeng kecil, setelah itu mereka menggasak HP dan Laptop saat korban masih tidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/2/25).

Iskandar mengatakan, aksi pencurian itu disadari korban saat terbangun di pagi hari.

Ia mendapati pintu jendela dapur rumahnya terbuka serta rusak.

Tak hanya itu, korban pun kehilangan 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bangun Rejo,” jelas Kapolsek.

Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi pun berhasil mengamankan AP di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y 18 milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, kemudian Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

  • ( Trimo Riadi )
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tendang Korban ke Parit, Pelaku Curas di Sukajadi Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban
Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo
Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:47 WIB

Tendang Korban ke Parit, Pelaku Curas di Sukajadi Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:13 WIB

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Berita Terbaru