Bobol Rumah Dua Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Bobol rumah, dua pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin. Sabtu (07/02/2025).

Pelaku inisial JS (24) dan TJH (22) keduaduanya warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan kedua pelaku tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH dalam keterangan pers membenarkan hal itu.

Sebagaimana terjadinya pencurian tersebut kala itu korban tidur di kamar. Dan lalu kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan membobol atap rumah dan masuk mengambil harta benda milik korban berupa 1 (Satu) buah handphone merk VIVO Y02.

Pada saat pelaku beraksi korban mendengar ada bunyi suara dari dalam rumah, korban lalu keluar mencari asal bunyi suara tersebut dan pada saat itu korban melihat kedua pelaku di dalam rumah. Terperogok oleh pemilik rumah pelaku kemudian melarikan diri, korban berusaha mengejar sambil berteriak mengatakan maling, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Setelah itu korban menggecek isi rumahnya dan saat di cek handphone merk VIVO Y02 miliknya telah di curi. Lantas atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin.

Polsek Tanjung Beringin setelah menerima ada nya laporan, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dan identitas kedua pelaku sudah dikantongi berikut keberadaannya.

Kemudian tim Polsek Tanjung Beringin bergerak menuju tempat persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat kedua pelaku sedang tertidur.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin. Kepada kedua pelaku pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara. (Zai)

 

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru

NASIONAL

PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:34 WIB

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB