Bobol Rumah Dua Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Bobol rumah, dua pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin. Sabtu (07/02/2025).

Pelaku inisial JS (24) dan TJH (22) keduaduanya warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan kedua pelaku tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH dalam keterangan pers membenarkan hal itu.

Sebagaimana terjadinya pencurian tersebut kala itu korban tidur di kamar. Dan lalu kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan membobol atap rumah dan masuk mengambil harta benda milik korban berupa 1 (Satu) buah handphone merk VIVO Y02.

Pada saat pelaku beraksi korban mendengar ada bunyi suara dari dalam rumah, korban lalu keluar mencari asal bunyi suara tersebut dan pada saat itu korban melihat kedua pelaku di dalam rumah. Terperogok oleh pemilik rumah pelaku kemudian melarikan diri, korban berusaha mengejar sambil berteriak mengatakan maling, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Setelah itu korban menggecek isi rumahnya dan saat di cek handphone merk VIVO Y02 miliknya telah di curi. Lantas atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin.

Polsek Tanjung Beringin setelah menerima ada nya laporan, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dan identitas kedua pelaku sudah dikantongi berikut keberadaannya.

Kemudian tim Polsek Tanjung Beringin bergerak menuju tempat persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat kedua pelaku sedang tertidur.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin. Kepada kedua pelaku pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara. (Zai)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan
Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Senin, 16 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan

Berita Terbaru