Bobol Kontrakan Kosong, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Senin (24/2/25) pukul 11.00 WIB

Pelaku berinisial NS (22) warga Kelurahan Banjar Sari, Kota Metro, Prov. Lampung tersebut ditangkap petugas lantaran telah membobol sebuah kontrakan kosong yang berada di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/2/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K.. M.M melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban RK (31) warga Kampung Tanjung Seneng, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku telah kami amankan, dan hasil pengembangan dari pelaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (25/2/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan kesempatan saat kontrakan tersebut di tinggal oleh penghuninya.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia juga mengontrak disana. Saat mengetahui korban pergi, ia bersama rekannya (DPO) memanfaatkan keadaan untuk melancarkann aksinya,” ujarnya.

Pelaku merangsek masuk melalui pintu belakang yang terkunci, kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban, seperti kulkas, mejicom, mesin elektronik, galon, serta beras.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku di wilayah Wates.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.
P2G Desa Ulee Rubek Timu Gelar Giat Paparan Visi Misi Dua Kandidat Calon Geusyik
Sat Binmas Polres Selayar Kukuhkan Anggota Baru Saka Bhayangkara
Rumah Warga di Bonea Makmur Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Kapolsek Bontomanai Ingatkan Kewaspadaan
KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Kegiatan DPP PATRI dan Audiensi Bersama Menteri Transmigrasi di Yogyakarta
VISI, MISI, DAN TUJUAN UPT SD NEGERI 1 BUMI AYU DI KABUPATEN PRINGSEWU.
Kepala Kantor Pos Pagar Alam Di Tahan Tersangka Kasus Pencabulan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:59 WIB

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:32 WIB

P2G Desa Ulee Rubek Timu Gelar Giat Paparan Visi Misi Dua Kandidat Calon Geusyik

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Sat Binmas Polres Selayar Kukuhkan Anggota Baru Saka Bhayangkara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:19 WIB

Rumah Warga di Bonea Makmur Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Kapolsek Bontomanai Ingatkan Kewaspadaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Minggu, 8 Feb 2026 - 10:59 WIB