Bobol Kontrakan Kosong, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Senin (24/2/25) pukul 11.00 WIB

Pelaku berinisial NS (22) warga Kelurahan Banjar Sari, Kota Metro, Prov. Lampung tersebut ditangkap petugas lantaran telah membobol sebuah kontrakan kosong yang berada di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/2/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K.. M.M melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban RK (31) warga Kampung Tanjung Seneng, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku telah kami amankan, dan hasil pengembangan dari pelaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (25/2/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan kesempatan saat kontrakan tersebut di tinggal oleh penghuninya.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia juga mengontrak disana. Saat mengetahui korban pergi, ia bersama rekannya (DPO) memanfaatkan keadaan untuk melancarkann aksinya,” ujarnya.

Pelaku merangsek masuk melalui pintu belakang yang terkunci, kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban, seperti kulkas, mejicom, mesin elektronik, galon, serta beras.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku di wilayah Wates.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.
Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari
Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.
Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Kasdam XXI/Radin inten Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Polda Lampung. ‎
*Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Pagar Alam Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi*
Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 16:02 WIB

Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.

Senin, 2 Februari 2026 - 15:55 WIB

Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:38 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

Senin, 2 Februari 2026 - 13:15 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Berita Terbaru