Bobol Kontrakan Kosong, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Senin (24/2/25) pukul 11.00 WIB

Pelaku berinisial NS (22) warga Kelurahan Banjar Sari, Kota Metro, Prov. Lampung tersebut ditangkap petugas lantaran telah membobol sebuah kontrakan kosong yang berada di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/2/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K.. M.M melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban RK (31) warga Kampung Tanjung Seneng, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku telah kami amankan, dan hasil pengembangan dari pelaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (25/2/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan kesempatan saat kontrakan tersebut di tinggal oleh penghuninya.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia juga mengontrak disana. Saat mengetahui korban pergi, ia bersama rekannya (DPO) memanfaatkan keadaan untuk melancarkann aksinya,” ujarnya.

Pelaku merangsek masuk melalui pintu belakang yang terkunci, kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban, seperti kulkas, mejicom, mesin elektronik, galon, serta beras.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku di wilayah Wates.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Diduga Aktivitas galian C ilegal yang Tidak Memiliki izin,
kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu.
Fenomen Target Oprasi ( TO) Narkoba Memilih Tidur Di Kebun Sawit Dari Pada Di Rumah” Polda Aceh Akan Basmi Narkoba Hingga Keakar- Akarnya”.
Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI
Wabup Katamso Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030, Tanjab Barat Dorong Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekonomi Pesisir
Dipimpin Wabup Katamso, Tanjab Barat Dorong Kepastian Batas Wilayah ke TPBD Pusat
Reses Dapil IV, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat
Kirab Budaya PSI di Alun-Alun Tegal Dibanjiri Masyarakat, Relawan Jokowi Hadir Berikan Semangat.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:09 WIB

Diduga Aktivitas galian C ilegal yang Tidak Memiliki izin,

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu.

Senin, 16 Februari 2026 - 09:25 WIB

Fenomen Target Oprasi ( TO) Narkoba Memilih Tidur Di Kebun Sawit Dari Pada Di Rumah” Polda Aceh Akan Basmi Narkoba Hingga Keakar- Akarnya”.

Senin, 16 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI

Senin, 16 Februari 2026 - 09:12 WIB

Wabup Katamso Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030, Tanjab Barat Dorong Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru

NASIONAL

Diduga Aktivitas galian C ilegal yang Tidak Memiliki izin,

Senin, 16 Feb 2026 - 12:09 WIB