BNN RI Geledah 2 Rumah Bandar Narkoba di Tanjung Balai.Sejumlah barang di amankan

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai Mitra Mabes.Com

Petugas BNN RI saat menggeledah dua rumah bandar narkoba bernama Boy di Gang Jumpul LK Kapias Pulau Buaya, dan rumah Khairudin di Gang Simpati No. 111 LK IV Sidengki Kota Tanjungbalai, Kamis (23/1/2025).

BNN RI menggeledah dua rumah tersangka bandar narkoba bernama Boy, yang berlokasi di Gang Jumpul LK Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan rumah bernama Khairudin di Gang Simpati No. 111 LK IV Sidengki Kelurahan Kuala Silo Bestari Kota Tanjungbalai, Kamis (23/1/2025).

penggeledahan berlangsung dengan menghadirkan para pelaku, didampingi Kepling setempat. Rumah pelaku Boy didapati dengan kondisi pagar dan rumah terkunci. Kemudian petugas mendobrak masuk ke dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan.Sementara di rumah Khairudin, seorang ibu sempat histeris karena terkejut dengan kedatangan petugas BNN bersama pelaku ke rumahnya.

Pelaksanaan penggeledahan juga menjadi perhatian masyarakat setempat yang datang berbondong-bondong ke lokasi rumah kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan kedua rumah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun petugas BNN mengamankan sejumlah kotak handphone dan beberapa barang barang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Katim Operasional BNN RI bernama BJB, yang diwawancarai doorstop oleh Jurnalis SIB News Network (SNN) bersama wartawan di lokasi menyebutkan, penggeledahan di dua rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan 5 orang jaringan bandar narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada hari Selasa (21/1/2025) di Perairan sekitar Malaysia.

“Kelima orang pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia-Indonesia, dimana pelaku Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Khairudin ditangkap bersama Andi, di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika di perairan sekitar Malaysia,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, paparnya, pelaku Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan Z yang mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala Batubara.”Pelaku yang menjemput barang yaitu Khairudin dan Andi, berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut.

Dan mereka sudah mengakui itu. Dari keterangan pelaku, dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” sebutnya.
Walaupun mereka membuang barang bukti ke laut, sambungnya, BNN bisa menjerat para pelaku dengan pasal pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132.

“Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal,” ucapnya.

Menurut keterangan dan hasil analisa BNN, para pelaku sudah melakukan tiga kali transaksi yakni mulai tahun 2021 dan 2024. Dan transaksi ini kedua kalinya dilakukan pelaku Boy dengan Z di Malaysia. Pelaku Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang, termasuk melakukan komunikasi dengan inisial Z yang ada di Malaysia.

Sementara itu, pelaku Andi dan Khairudin adalah orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z. Pelaku Boy, Khairudin dan Andi merupakan orang Tanjungbalai.

“Kita juga akan tindak lanjuti apakah ada korelasinya pelaku Andi ini adalah orang yang sama dengan Andi yang DPO di Polda Sumut,” jawab Katim BJB saat ditanyakan mengenai kesamaan nama pelaku Andi yang ditangkap BNN dengan Andi yang masuk DPO terkait kasus 117 Kg Sabu yang ditangkap Polda Sumut pada bulan April 2024 lalu.

Reporter(I.Saragih)

Berita Terkait

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Berita Terbaru