Binsar Siadari, Angkat Bicara Soal Dugaan Penganiayaan Dan Penyekapan Terhadap Wartawan Yang Di SP3-kan Polres MUBA 

Minggu, 21 April 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin – Sumatera Selatan, MBS |

Dihentikannya penyelidikan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua Wartawan media online, yang diduga dilakukan oleh oknum Kades berinisial AS yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, oleh Polres MUBA, menuai sejumlah tanya dari kalangan Wartawan. Termasuk dari salah satu pengurus Organisasi Profesi Wartawan, Binsar Siadari yang merupakan Wakil Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara. Minggu, (21/04/2024)

Sebagaimana dituturkan oleh korban Zairin dan Redi Bin Yata Wartawan media online Radar Nusantara News wilayah Musi Banyuasin. Peristiwa bermula saat keduanya meminta hak jawab terkait adanya informasi dari warga, soal dugaan pungli dalam penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) kepada oknum Kades AS, pada tanggal 16 September 2023 lalu.

“Waktu itu kami berdua niatnya sebatas mau konfirmasi kepada Pak Kades. Soalnya ada informasi dari warga ke kami, adanya dugaan pungli dalam penerimaan Bansos, yang menyebutkan besarnya hingga Rp 15.000-25.000. Tapi entah kenapa, ketika disinggung soal pungli tersebut, Pak Kades tiba-tiba langsung marah sambil membentak-bentak. Malah Pak Kades mengeluarkan kalimat-kalimat yang menghina profesi Wartawan dan LSM. Bukan itu saja, di tengah perdebatan Kades melakukan kekerasan fisik dengan melakukan pemukulan terhadap Redi Bin Yata, bahkan selain berusaha merampas Kartu Id card Pers, yang bersangkutan juga menyekap saya,”jelas Zairin yang mengaku tujuan penyekapan tersebut memaksa keduanya untuk tidak melapor ke pihak Aparat Penegak Hukum.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kades Sindang Marga tersebut, keduanya pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin. Dan laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan surat yang diterimanya dengan Nomor : B/391.d/III/Res 1.6/2024/Satreskrim, Polres Musi Banyuasin, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP). Namun mirisnya atau disayangkan laporan tersebut akhirnya dihentikan penyidikannya, dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Polres Musi Banyuasin Nomor : B/391.d/III/Res 1.6/2024.

Padahal menurut Zairin, keduanya melaporkan kejadian ini karena Redi Bin Yata mengalami luka memar di bagian tangan dan ada beberapa luka lecet di bagian tubuh, termasuk dirinya yang disekap. Yang menilai tindakan tidak terpuji oknum Kades ini dinilai jelas telah melanggar undang-undang dengan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Merasa kecewa kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Musi Banyuasin, keduanya pun akhirnya melaporkan ke pihak Propam Polda Sum-sel, yang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut penyelidikan. Itu terbukti dengan adanya surat yang diterima dari Propam Polda Sum-sel terkait undangan dalam rangka klarifikasi dengan Nomor : B/Und-34/III/RES.7.4/2024/Bidpropam, tertanggal 01 April 2024 tentang

Menyikapi hal ini, Binsar Siadari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lubuklinggau Raya, mengecam tindakan oknum Kepala Desa Sindang Marga, yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap Wartawan saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik.

“Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades itu sangat tidak dapat ditolerir. Seharusnya Kades memahami, bahwa Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan Kurungan, Pasal 18 ayat (1), bagi yang menghalang-halangi Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dapat di pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,”jelas Ketua SPRI Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara tersebut.

Binsar Siadari juga menyesalkan atas dihentikannya penyelidikan kasus ini, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Musi Banyuasin.

“Kita tentunya sangat menyesalkan dan merasa prihatin dengan dihentikannya penyelidikan kasus ini. Pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin, mestinya lebih jeli melihat permasalahan yang menimpa rekan kita Wartawan, yang diduga dianiaya atau dihalang-halangi dalam dia bekerja menjalankan profesi jurnalistiknya. Undang-undangnya kan sudah jelas di atur, soal kode etik itu ranahnya Dewan Pers, tapi kalau pidana itu ranahnya Aparat Penegak Hukum,”tambah Binsar Siadari

“Sebagai organisasi profesi Wartawan yang terbentuk hampir di seluruh wilayah NKRI, sekali lagi SPRI mengecam dan menyesalkan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Dan kita meminta dan mendesak pihak Polres Musi Banyuasin untuk kembali membuka atau menindaklanjuti kasus ini, supaya ada efek jera kedepannya,”tutup Binsar Siadari

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 
Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Terima Ambulans Bantuan PT PNM Melalui BAZNAS RI
DEDIKASI TANPA BATAS , MAICHAL LOIS ATLET TAEKWONDO Raih Medali Emas dalam Kejuaraan KONI SERIES CHAMPIONSHIP
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka
Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”
Dukung Asta Cita Presiden, Pemko Tanjungbalai Bersama Kakanwil Imigrasi Provsu dan Stakeholder Tanam Perdana Bibit Kelapa dan Jagung di Kelurahan Sei Raja 
Sudah 18 Tahun Kecamatan Tripa Makmur Difinitif Namun Belum Ada Kantor Kapolsek” Ini Penjelasan Kapolres”
Polres Pagaralam Gelar Cek Kesehatan berkala, Pastikan personel sehat dan siap bertugas

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:43 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 

Selasa, 16 September 2025 - 15:41 WIB

Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Terima Ambulans Bantuan PT PNM Melalui BAZNAS RI

Selasa, 16 September 2025 - 15:33 WIB

DEDIKASI TANPA BATAS , MAICHAL LOIS ATLET TAEKWONDO Raih Medali Emas dalam Kejuaraan KONI SERIES CHAMPIONSHIP

Selasa, 16 September 2025 - 15:07 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”

Berita Terbaru