Aceh Timur.Mbs.com “kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini yang dilakukan oleh para Keuchik se-Aceh Timur, ke Nusa Tenggara Timur, (NTT) Lombok, hanya untuk menghabiskan anggaran DD dana Desa tahun. 2025, kegiatan ini menghabiskan anggaran mencapai Rp 8.721.Miliar. diduga kegiatan Bintek ini telah terjadi penyalah gunaan anggaran dana desa.
Penyalahgunaan anggaran adalah tindakan tidak sah dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk suatu tujuan tertentu, seringkali melibatkan tindakan korupsi, penipuan, atau penggelapan. Penyalahgunaan anggaran dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Menurut salah seorang senior pemantau penilaian kebijakan yaitu, Bang Saipul Anwar, kegiatan Bimtek Geuchik euchik diluar daerah hampir setiap tahunnya bahkan telah menjadi tradisi para semua geuchik yang dinilai tidak bermanfaat sama sekali untuk desa. Apalagi apa yang dihasilkan dari kegiatan Bintek tersebut tidak di Implentasikan pada desanya.
“akibat ikut Bimtek diluar daerah gagal membangun desa setiap tahunnya sama sekali tidak memberikan azas manfaat untuk masyarakat kata Saipul Anwar, ke media ini, pada sabtu (05/07/2025).
Lebih lanjut Bang Saipul Anwar, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu (KPK RI) agar dapat mengaudit kegiatan Bimtek geuchik, kunker study tiru, diluar daerah yang dilakukan oleh para oknum oknum jahat se-Kabupaten Aceh Timur, kini masyarakat desa bersuara kepada publik.
Ia menambahkan bahwa kegiatan Bimtek di luar daerah telah menuai kecaman dari berbagai pihak dan dinilai tidak efektif dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit untuk memastikan penggunaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel, ” jelasnya.
Ditegaskan Transparansi dan Akuntabilitas dan Mendorong semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Bintek harus transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan pertanggungjawaban yang jelas. Semestinya sebelum di adakan Bintek harusnya di sosialisasikan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat tentang aturan dan hukum terkait pengelolaan anggaran,”tegasnya.
Diharapkan kepada BPK ( RI) dan Penegakan Hukum Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan,tindak Tegas dengan menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran untuk memberikan efek jera. Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa berupa pidana penjara dan denda, “tutupnya” .(Jamal/pak nek)