INDRAMAYU, Mitramabes.com || Bhabinkamtibmas Polsek Widasari jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Aiptu Rossi melakukan sosialisasi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Senin (10/07/2023).
Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan tentang tindak pidana perdagangan orang, serta memberikan informasi penting dan tindakan pencegahan yang dapat diambil oleh individu dan masyarakat.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari AKP Warmad menyampaikan, Sosialisasi pencegahan TPPO yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya polisi untuk memerangi kejahatan ini serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas memaparkan tentang karakteristik, modus operandi, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh tindak pidana perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah tindak pidana serius yang merugikan banyak korban. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap indikasi dan tanda-tanda perdagangan orang serta berperan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan berperan aktif dalam melawan perdagangan orang.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian atau indikasi perdagangan orang kepada pihak berwajib untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban yang terlibat,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat yang hadir. Mereka menyambut baik upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang, serta memberikan informasi yang berguna untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar. (Abidin)