POLRES TEBO || MBS — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah, Bhabinkamtibmas Bripka HRP Nababan melaksanakan kegiatan sambang ke SPBU 2437582 yang berlokasi di Km.10 Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Nababan bersilaturahmi dengan pemilik dan karyawan SPBU serta memberikan sejumlah himbauan terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan SPBU. Salah satu fokus utama dalam sambang kali ini adalah sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi.
Selain berdialog langsung dengan pemilik SPBU, Bripka Nababan juga memasang spanduk himbauan bersama pihak SPBU sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di akhir kunjungan, Bripka Nababan menghimbau kepada pihak SPBU agar tidak segan melapor ke Polsek Tebo Tengah jika terdapat permasalahan terkait distribusi BBM maupun gangguan keamanan lainnya, (Tim)
Editor : Socheh