Bhabinkamtibmas Polsek Sukagumiwang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Perangkap Tikus Berbasis Listrik

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu Polda Jabar, AIPTU Sukirno, melaksanakan sosialisasi mengenai larangan penggunaan perangkap tikus yang menggunakan tenaga listrik atau arus listrik kepada warga di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kamis (15/8/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan perangkap tikus yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain melakukan himbauan langsung kepada warga, AIPTU Sukirno juga memasang spanduk-spanduk himbauan yang menjelaskan pelarangan penggunaan perangkap tikus berbasis listrik. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan metode tersebut yang dapat membahayakan keselamatan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sukagumiwang, KOMPOL G. Sumantri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan perangkap tikus yang tidak aman.

“Kami berusaha memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan perangkap tikus berbasis listrik dan mengingatkan mereka untuk mengikuti peraturan yang ada,” ujar KOMPOL G. Sumantri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081999700110 dan Layanan Polisi 110. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian yang memerlukan penanganan cepat dari pihak kepolisian.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan perangkap tikus yang berbasis listrik dan lebih aktif dalam memanfaatkan layanan pelaporan yang disediakan oleh kepolisian,” ucap Kapolsek.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 
MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA
Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025
Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon
Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah
Polsek Ketol Cek Tanaman Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Yayasan Haji Ahmad Mansur Gelar Peresmian TK dan TPQ Bustanul Athfal, Wujud Komitmen Pendidikan di Indramayu
PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:33 WIB

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:27 WIB

MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:11 WIB

Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:41 WIB

Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:13 WIB

Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru