Sergai,Sumut|MBS- Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Polda Sumut, berhasil melakukan mediasi warga yang berselisih pahan dengan melalui Problem Solving terkait perkara saling ejek antara kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai oleh Babinsa Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Mengkudu. Senin (30/9/2023).
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Brimen, S.H., M.H mengatakan, kedua belah pihak adalah sama-sama warga Desa Makmur Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, yakni Sumarseh dan Samaria Estevani di satu pihak dengan Totang Sirait, Herta Dewi Sibagariang, Ester Herawati Sirait dan Apri Hermanto Sirait dipihak lainnya.
“Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polres Sergai selesaikan perkara warga melalui Problem Solving patut kita berikan apresiasi”, kata Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Senin (30/9/2023).
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula permasalahan pencemaran nama baik antara kedua belah pihak dengan mengatakan anaknya gadis tapi bukan perawan kemudian pihak lain mengatakan anaknya janda sehingga masing-masing saling beradu mulut hingga menjadi pertengkaran saling menarik rambut/menjambak hingga dipisah warga lainnya yang terjadi pada hari Rabu, (25/10/23) sekira pukul 09.00 Wib di Dusun VI Desa Makmur Kec. Teluk Mengkudu.
“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” tegasnya.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan menjadi warga tetangga yang baik serta tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
“Kita melihat kehadiran Sinergitas TNI-Polri yang peduli dan tanggap terhadap permasalahan baik di lingkungan dan warga masyarakat, memberikan solusi penyelesaian perkara diluar pengadilan” ungkapnya.
Hal ini, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Setelah terciptanya nota kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat Desa dilanjutkan saling bersalaman-salaman. (Zai)