Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Keramasan Menghimbau Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Bhabinkamtibmas iptu Nofri bersama Babinsa Rahman keramasan beserta rekannya menghimbau kepada warga, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

Himbauan ini saat Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan rekannya berkunjung di RT 32 RW 07 kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang.


Sesui undang undang yang sudah ditetapkan, barang siapa yang melakukan, atau memang sengaja melakukan larangan pembakaran hutan,
Lahan atau ilalang semak belukar, adalah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak diantaranya:

1.Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora(Segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).

2.Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.

3.Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

4.citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menggangap bangsa Indonesia sebagai Bangsa pembakar hutan.

Selanjutnya, apa bila pelaku pembakaran hutan, lahan, ilalang, semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan:
1.pasal 187 KUHP apa bila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12(dua belas) tahun.

2.pasal 188 KUHP apabila karena ke alpaan(kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan(5) lima tahun.

3.pasal 36 angka 19 ayat (4) peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang no 41tahun 1999 tentang kehutan.

Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000.(tuju miliar, lima ratus juta rupiah).

Adanya himbauan ini agar dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan ilalang semak belukar “ujar bhabinkamtibmas kecamatan.

(mislan MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Anjangsana Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan, Polres Indramayu Uji Kelayakan Makanan MBG
Wujud Kepedulian Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir dalam Bakti Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DPSP Danau Toba, Bupati Samosir Usulkan Direct Flight Eropa – Kualanamu Segera Dibuka.
Ketua Muhammadiyah Kabupaten Belitung, M. Turpan, S. Pd menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025 mendatang.
Pemda Indramayu Tunjukan Arogansi Terhadap Insan Pers yang Berada Dalam Naungan FKJI

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09 WIB

Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:49 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:42 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Anjangsana Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:14 WIB

Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan, Polres Indramayu Uji Kelayakan Makanan MBG

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:11 WIB

Wujud Kepedulian Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir dalam Bakti Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru