Berusaha Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditindak Tegas oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu 

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik jemaah Masjid Nurul Huda saat melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku inisial ARY (19) berusaha melawan saat akan ditangkap, Sabtu (15/3/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ARY diketahui merupakan residivis tindak pidana curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat).

“ARY kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor merk Honda Beat Street plat BE 2406 DX senilai Rp 12 juta di sebuah masjid di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (15/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban AN (30) melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Nurul Huda Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (27/12/24).

Kapolsek mengatakan, korban sadar motornya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah, sekira pukul 12.45 WIB, lantaran motornya sudah tidak ada di halaman parkir.

Setelah berupaya mencari dan tidak diketemukan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah ARY, warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah melakukan pendalaman, pada hari Sabtu (15/3/25) keberadaan pelaku diketahui ada di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, dari situ pihaknya pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ARY.

Menurut Kapolsek, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat hambatan dari pelaku yang melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

Saat berusaha kabur, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya ARY berhasil dilumpuhkan, lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik korban, 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, dan 1 buah kunci pas.

“ARY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polres Selayar Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih di 12 Masjid
Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari
SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.
*Polri Penggerak Ketahanan Pangan Monitoring Pekarangan Cabai di Pagar Alam Utara*
Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak
Aceh Singkil 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.  

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:04 WIB

Polres Selayar Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih di 12 Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:39 WIB

SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:02 WIB

Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Selayar Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih di 12 Masjid

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:04 WIB