Bertambah Dua Tersangka Baru Kasus Pelebaran Jalan Ratu Seruni Dempo Utara

Senin, 29 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam – Sumsel mitramabes.com
Kejaksaan Negeri Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, S.H., M.Si, dalam kegiatan press release yang digelar pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Pranomo, S.H., M.H.dan kasih Intel  
M.Arif SH.MH
Kasus ini berawal dari kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.491.562.000. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Sumatera Selatan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif dan profesional,” tegas Kajari Pagar Alam, Ira Febrina dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara menjadi tanggung jawab bersama, namun ketika ditemukan pelanggaran dalam penggunaannya, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA, selaku Konsultan Pengawas. Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga mutu pekerjaan tidak maksimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejari Pagar Alam, Andi DR Ira Febrina S.H., M.S.i, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Peran masing-masing tersangka telah kami uraikan secara jelas dalam berkas perkara. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek,” jelasnya
Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara.
(Heri ck)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip
Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.
Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026
Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026
Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel
Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel
Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:44 WIB

Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:55 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:51 WIB

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:50 WIB

Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:43 WIB

Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel

Berita Terbaru