Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam”, ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

 

“Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan”, tambahnya

 

“Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

 

“Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951”, ujar Kasat Reskrim.

 

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang./Hamidi MBS (WB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Berita Terbaru