Bermula Melakukan Under Cover Buy, Satres Narkoba Polres Banyuasin Berhasil Mengamankan 4 Orang Kurir Narkoba

Senin, 8 Juli 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN Mitramabes.com. Polres Banyuasin* melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Diamankannya 4 orang pelaku ini bermula Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni DS dan PI di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan 2 orang pelaku tersebut
didapati barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Biru yang berisikan 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram dan 2 Unit handphone android dari tangan pelaku.

“Setelah diintrogasi bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO
dan MIO. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Handphone android dan 1 Unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna Merah,” jelas AKP Sutedjo.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan memiliki.

Selanjutnya, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I Jenis Sabu, beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

AKP Sutedjo menerangkan, keempat pelaku tersebut yakni DS yang beralamat di Jl. Palembang Betung Dusun III Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

PI yang beralamat di Jl. Raja Indra Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, TVO yang beralamat di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dan terakhir yakni MIO yang beralamat di Sialang Sakti RT.001 RW 003 Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.”Keempat pelaku diduga pengedar/kurir,”jelas dia.

Dikatakan AKP Sutedjo, barang bukti yang disita berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram,
1 buah Ransel warna Biru, 4 Handphone android, dan 1 Unit Mobil merk Dihatsu Xenia Warna merah.

“Keempat pelaku disangkakan pasal
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia.(Eros)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD IPK Sumut, Percayakan Josman Sinaga Kembali Komandoi DPD IPK Labuhanbatu
Festival Pacu Serompu Di Desa Rugemuk, Sambut Ulang Tahun Deliserdang ke -79.
SD NEGERI WAY HANDAK GELAR PELEPASAN SISWA KELAS VI DALAM SUASANA HARU DAN KEBANGGAAN.
Guru Besar FH Unila: Independensi Peradilan Militer Kunci Penegakan Keadilan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
PUKESMAS RUMBIA GELAR BHAKTI SOSIAL MERIAHKAN HARI JADI LAMPUNG TENGAH KE 79.
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:52 WIB

DPD IPK Sumut, Percayakan Josman Sinaga Kembali Komandoi DPD IPK Labuhanbatu

Senin, 16 Juni 2025 - 12:38 WIB

Festival Pacu Serompu Di Desa Rugemuk, Sambut Ulang Tahun Deliserdang ke -79.

Senin, 16 Juni 2025 - 11:41 WIB

Guru Besar FH Unila: Independensi Peradilan Militer Kunci Penegakan Keadilan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Senin, 16 Juni 2025 - 11:34 WIB

PUKESMAS RUMBIA GELAR BHAKTI SOSIAL MERIAHKAN HARI JADI LAMPUNG TENGAH KE 79.

Senin, 16 Juni 2025 - 09:56 WIB

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Berita Terbaru