Bangunan indo grosir Makassar, yang berdiri di km.18, jalan perintis kemerdekaan ,kota Makassar.
Mitramabes.com- Awal terjadinya sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, berawal dari ulah Haji Andi Mattoreang Karaeng Rama, (54 ahliwaris ) yang meletakan Rintjik Simana Boetaja Kohir 51 C1 persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 ha atas nama:Tjonra Karaeng Tola dari kilometer 17 dan Tiga Serangkai: Dr.Andrean Asikin Natanegara, Reza Ali, Achmad Reza Ali, meletakan SHM No.490/1984 Bulurokeng seluas 54.124 m2 atas nama: Annie Gretha Warow ke kilometer 18 dari kilometer 20.
Dokumen alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjondra Karaeng Tola.
Tanah Kohir 54 C1 persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 6,45 ha atas nama: Tjoddo ahliwaris Abd Jalali Dg Nai, sesuai Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, dan tiga surat keterangan Lurah Pai, tercatat atas nama Tjoddo. Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga Tjonra Karaeng Tola.
Pada tahun 1990-an, tanah itu dirampas Haji Andi Mattoreang Karaeng Ramma, dengan menggunakan Dokumen Alas Hak Rintjik Simana Boetaja Kohir 51 C1 persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 Ha atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni kohir 51 C1 milik Sia Bin Baso letaknya di kilometer 17 dan persil 6 D1 milik Tjoddo Bin Laumma di Kilometer 18.
Di tanah Kilometer 18 ini pula, Tiga Serangkai membangun 128 unit rumah, dengan mendudukkan paksa SHM 490/1984 Bulurokeng seluas 54.124 m2 atas nama Annie Gretha Warow dari kilometer 20.
[
. SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari km 20.
Akhirnya terjadi aksi saling gugat di tanah Kilometer 18 antara ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan Tiga Serangkai. Aksi saling gugat ini dimenangkan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, di pengadilan Yakni Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg tanggal 7 Mei 1998, Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg tanggal 20 Maret 1999, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3223 K/Pdt/1999 tanggal 13 Oktober 2000, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004.
[
Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Seiring waktu, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Simana Boetaja Kohir 51 C1 persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 Ha atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.
BAP Laboratoris kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001
, berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow juga dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20 sehingga kalah dalam gugatan tersebut.
Warkah hasil penyelidikan Polda Sul sel pada 26 Agustus 2022 (paling atas), dan pembatalan SHM 490/1984 Bulurokeng oleh kanwil BPN Sul-sel
Dua dokumen “Palsu” dan “Salah Letak” ini “ di gunakan menerbitkan SHM Nomor 25952 seluas 29.321 m2 atas nama: Annie Gretha Warow. “Penunjuk” di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1” terbit pada tgl 21 Agustus 2014.
SHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014.
Menyusul SHGB Nomor 21970 seluas 29.321 m2 atas nama: M.Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng) terbit pada tgl 13 April 2015. Kemudian menyusul lagi
SHGB No.21970 seluas 29.321 m2 atas nama: 54 ahliwaris.Penunjuk di SHGB 21970 atas nama 54 ahli waris tersebut adalah bekas SHM nomor 490/1984. Terbit pada tgl 13 April 2016, atas dasar inilah dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk.
Oplus_0
SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 ( dua teratas) dan 13 April 2016.
(54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indo grosir Makassar.
Surat kesepakatan jual beli antara ahli waris Tjondra Karaeng Tola dan PT ICC.
Hingga kini, SHGB 21970 dari Alas Hak “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak” ini pula, yang digunakan PT ICC untuk mempertahankan berdirinya Indo grosir Makassar di tanah Kilometer 18. (*). TIM MBS