Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Oknum Mantan Ketua DPW PAN Sumut Dilimpahkan Kejari Padang Sidempuan

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidimpuan -MBS Berkas gugatan gugatan yang melibatkan oknum mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) AF dkk dilimpahkan oleh penyidik ​​ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Rabu (17/5/2023) , sekira pukul 15.00 Wib.

“Kejari Padang Sidempuan telah menerima berkas perkara oknum mantan Ketua DPW PAN Sumut atas nama tersangka AF, dkk dalam kasus dugaan gugatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH.

Dijelaskannya, berkas perkara penganiayaan atas nama AF, mantan Ketua DPW PAN Sumut dkk yang disangkakan gugatan pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana, diserahkan langsung oleh penyidik dari Polres Padang Sidempuan.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah AF yang merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024 dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024. Untuk Peneliti Jaksa dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, SH dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH

” Berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 Pebruari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023, dengan tersangka AF, dkk, ” katanya.

Terpisah, Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan pelimpahan berkas perkara gugatan dugaan yang melibatkan oknum mantan Ketua DPW PAN Sumut atas nama tersangka AF, dkk, ke Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan berkas perkaranya lengkap, kini kami serahkan ke Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut,” terang Maria.

Adapun kronologis dugaan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 22.20 Wib bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara Jalan HT Rijal Nurdin Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Tersangka AF, dkk secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban Riduan Putra Saleh, hingga mengakibatkan luka pada korban.

Editor Anto Jaya MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
UPNVJ Public Speaking di SMAN 2 Lintongnihuta Humbang Hasundutan.
Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas
Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara
Jalan Depan SMA, SMP, dan SD Bernas Diminta Ditutup Saat Jam Pulang Sekolah, Solusi Atasi Kecelakaan dan Kemacetan
Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26
Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 14:03 WIB

Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan

Sabtu, 20 September 2025 - 14:00 WIB

Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan

Sabtu, 20 September 2025 - 13:11 WIB

UPNVJ Public Speaking di SMAN 2 Lintongnihuta Humbang Hasundutan.

Sabtu, 20 September 2025 - 11:37 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas

Sabtu, 20 September 2025 - 03:42 WIB

Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

UPNVJ Public Speaking di SMAN 2 Lintongnihuta Humbang Hasundutan.

Sabtu, 20 Sep 2025 - 13:11 WIB