Berkas Perkara Bunda NW Ditolak jaksaa

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan(Sumut)-Mitramabes.com Berkas perkara Bunda Nina Wati ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyebabkan penahanan Bunda Nina Wati tidak diperpanjang setelah menjalani 60 hari mendekam di tahanan Polda Sumut.

Menurut informasi yang beredar, berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.

Sementara saat di konfirmasi oleh awak media kepada Kuasa Hukum Bunda NW Alamsyah SH,selasa 22/5/2024.

Pasca kejadian itu, Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan. Ia terlihat banyak memberikan komentar di beberapa media online terbitan Medan terkait pembebasan Bunda Nina dari tahanan.

Ranto Sibarani SH diduga tidak menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan terkesan mendesak agar Kejati Sumut menetapkan berkas Bunda Nina Wati yang tadinya P19 menjadi P21. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Ranto terhadap keputusan kejaksaan yang mengharuskan pembebasan Bunda Nina Wati.

Alamsyah, kuasa hukum Bunda Nina Wati, menanggapi hal tersebut dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum. “Artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain,” ujar Alamsyah.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa. “Hal ini memperlihatkan betapa ‘bodohnya’ seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum,” tegas Alamsyah.

Peristiwa ini, menurut Alamsyah, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP. “Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan,” tandasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum. Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Sebelumnya dilansir dari beberapa media online Kombes Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati dengan pelapor Afnir alias Menir saat ini masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.

“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, ninawati masih status tersangka, bahkan ninawati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan,
Semua hal Perkara ninawati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya Kombes Sumaryono.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS
Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan
Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎
Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎
Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024
Kapolres Pelalawan Apresiasi Polsek Pangkalan Kerinci Atas Berhasilnya Amankan Pengedar Narkoba
Pemkab Karimun Siapkan Pulau Kundur Jadi Lokasi Sekolah Rakyat 10 September, 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi.   
Cegah Kejahatan Di perairan Sungai Kapuas Kompol Aam Kasi Bimas Polairud Lakukan Patroli gabungan unsur Maritim di Perairan Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 06:57 WIB

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Sabtu, 13 September 2025 - 06:54 WIB

Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan

Jumat, 12 September 2025 - 20:37 WIB

Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:35 WIB

Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:02 WIB

Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024

Berita Terbaru

NASIONAL

Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe

Sabtu, 13 Sep 2025 - 07:51 WIB

BERITA UTAMA

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Sabtu, 13 Sep 2025 - 06:57 WIB

BERITA UTAMA

Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan

Sabtu, 13 Sep 2025 - 06:54 WIB