LABUHANBATU-CN Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali gelar sidang kedua kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu, Nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024.
Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners, resmi daftarkan gugatan di pengadilan Negeri Rantauprapat terkait lahan yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun , Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, ungkap Jumadi usai sidang di pengadilan negeri Rantauprapat.
Kepada Awak media Jumadi mewakili ahli waris iskhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
EKO SAHPUTRA, SP Kepala Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kecamatan. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu TERGUGAT I;
SUDARMANTO, SE Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu TERGUGAT II;
SUWARDI, Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun S.Ag Di Desa Sidorukun Kecamatan. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu TERGUGAT III;
BIBIT, SE Mantan Camat Pangkatan Di Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu TERGUGAT IV;
DATAR SIRAIT, Camat Pangkatan Di Pondok Batu Desa Kecamatan. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu TURUT TERGUGAT I;
Beriman panjaitan, saat ditemui awak media mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata disebutkan bahwa’ Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut” berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
Perbuatan Itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan;
Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan Kausal;
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung kesusilaan, keagamaan dan Sopan Santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.
Lanjutnya, Bahwa Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan terjadi kisruh di karenakan Para Saksi tidak mengakui ada menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun yang pada Saat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sidorukun Bernama Saudara Suprapto Tertanggal 09 Juni 2016 yang diketahui oleh Camat Pangkatan yg Bernama Saudara Bibit, S.E.
Bahwa dikarenakan Perbuatan Tergugat dalam menguasai dan mengusahai Tanah Objek Sengketa dilakukan dengan cara melawan HAK dan ditambah dengan Mengambil dan memanen Buah Kelapa Sawit diatas Tanah Objek Tanah Sengketa dilakukan tanpa Hak. Maka, Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dikarnakan kepemilikan Penggugat terhadap tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya didasari dengan ganti rugi yang sah telah pula diakui Negara Republik Indonesia dengan diterbitkan atas Surat penyerahan Tanah dari Pemilik Awal dan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun dan Camat Pangkatan Sebagai Dasar Surat yang Sah,maka patut dan berdasar hukum pula tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya dinyatakan milik Penggugat,dan Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi SKT merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Ditambahkan beriman bahwa diduga
Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun ( Palsu ),dan inilah menjadi alas hak Tergugat untuk mengusai tanah obyek sengketa.
Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa, tutupnya.(DR.Rangkuti)