Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Tangkap Seorang Pria dan Sita 2,1 Kg Sabu

Sabtu, 9 September 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun,” pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya
Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme
Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:14 WIB

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Berita Terbaru