Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Tangkap Seorang Pria dan Sita 2,1 Kg Sabu

Sabtu, 9 September 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun,” pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Berita Terkait

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.
Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan
Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi
DIBALIK KEBERHASILAN PERSIWAH JUARA LIGA 4 PIALA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2026
Kepala BKPSDM Prabumulih Terima Piagam Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN
MitraMabes.com Jatim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berintegritas
DPC PJI Nganjuk Ucapkan Selamat HPN 2026, Dukung Pers Profesional dan Berintegritas
Bupati Kunker Ke Mugih Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Sekaligus Sosialisasikan Ini.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:28 WIB

Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:33 WIB

DIBALIK KEBERHASILAN PERSIWAH JUARA LIGA 4 PIALA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 09:59 WIB

Kepala BKPSDM Prabumulih Terima Piagam Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

Berita Terbaru

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB