Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Tangkap Seorang Pria dan Sita 2,1 Kg Sabu

Sabtu, 9 September 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun,” pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Indramayu Kolaborasi Tanam Jagung di Petak 18A RPH Cijambe
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga di Desa Lae Nipe Terindikasi Fiktif
DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 
Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polres Aceh Tengah Siapkan Lahan 24 Hektare Lebih

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:52 WIB

Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:28 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:31 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Indramayu Kolaborasi Tanam Jagung di Petak 18A RPH Cijambe

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:17 WIB

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga di Desa Lae Nipe Terindikasi Fiktif

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:51 WIB

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 10 Jul 2025 - 15:28 WIB