Mitra mabes.com Bengkulu Utara.-Dirilis dari media Tinta Rakyat.ID Beredar percakapan chat mesra antara oknum kepala Dinas di Bengkulu Utara dengan Istri orang kalangan masyarakat dan di media sosial.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan ke awak media Rabu 17/12/2025, isi Percakapan chat mesra diketahui oleh suaminya, yang isi chatnya sudah layaknya seperti seorang pasangan suami istri.
“Iya mas Chat mesra oknum kadis dengan istri orang sudah di ketahui oleh suaminya,” Ucap sumber
Kasus perselingkuhan rasanya sudah bukan menjadi hal baru lagi. Kian hari, isu perselingkuhan terus saja memanas. Bahkan, di tengah kemajuan teknologi seperti saat ini, perselingkuhan pun semakin marak terjadi, salah satunya adalah perselingkuhan berupa chatting mesra dengan istri orang atau suami orang.
Perselingkuhan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan dengan cara apa saja. Salah satu bentuk perselingkuhan yang banyak dilakukan oleh oknum-oknum adalah chat.
Chat mesra jika menyebabkan kerugian psikologis atau emosional terhadap pasangan sah, maka bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini diatur dalam pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Serta pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Sampai berita berita ini di terbitkan oknum Kadis belum bisa terkonfirmasi. Untuk perimbangan dalam pemberitaan.
Kabiro Mitra mabes Bengkulu utara









