Beredar Chat Mesra Oknum Kadis di Bengkulu Utara Dengan Istri Orang

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com Bengkulu Utara.-Dirilis dari media Tinta Rakyat.ID Beredar percakapan chat mesra antara oknum kepala Dinas di Bengkulu Utara dengan Istri orang kalangan masyarakat dan di media sosial.

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan ke awak media Rabu 17/12/2025, isi Percakapan chat mesra diketahui oleh suaminya, yang isi chatnya sudah layaknya seperti seorang pasangan suami istri.

“Iya mas Chat mesra oknum kadis dengan istri orang sudah di ketahui oleh suaminya,” Ucap sumber

Kasus perselingkuhan rasanya sudah bukan menjadi hal baru lagi. Kian hari, isu perselingkuhan terus saja memanas. Bahkan, di tengah kemajuan teknologi seperti saat ini, perselingkuhan pun semakin marak terjadi, salah satunya adalah perselingkuhan berupa chatting mesra dengan istri orang atau suami orang.

Perselingkuhan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan dengan cara apa saja. Salah satu bentuk perselingkuhan yang banyak dilakukan oleh oknum-oknum adalah chat.

Chat mesra jika menyebabkan kerugian psikologis atau emosional terhadap pasangan sah, maka bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini diatur dalam pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi:

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Serta pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Sampai berita berita ini di terbitkan oknum Kadis belum bisa terkonfirmasi. Untuk perimbangan dalam pemberitaan.

Kabiro Mitra mabes Bengkulu utara

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Banjir, Forkopimda Langkat Perkuat Sinergi Pemulihan Pasca Bencana
Dalam Rangka HUT ke – 4 Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kalimantan Barat Tahun 2025 Menyelenggarakan Turnamen Remi Box
Aliansi Pemuda Bengkulu Utara Peduli Kumpulkan Belasan Juta Rupiah di Tengah Hujan, Kumpulkan Sumbangan peduli Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Kapolsek Patrol : Patroli Rutin Wujud Komitmen Polri Beri Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat
Bayu Setiawan Mengutuk Keras Tindakan Persekusi yang Diduga Dilakukan Oknum Pemilik dan Pengelola Dapur SPPG Yayasan Putri Sungai Lemau
Mantan Karyawan SPPG Milik Yayasan Putri Sungai Lemau yang Dituduh Lakukan Pencurian, Siap Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bupati Batu Bara Bersama Bapanas Serahkan Bantuan Terhadap Korban Banjir
Terbang Ke Sumbar, Bupati Bengkulu Utara Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan Bencana Alam

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:19 WIB

Beredar Chat Mesra Oknum Kadis di Bengkulu Utara Dengan Istri Orang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:13 WIB

Rapat Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Banjir, Forkopimda Langkat Perkuat Sinergi Pemulihan Pasca Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 22:25 WIB

Dalam Rangka HUT ke – 4 Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kalimantan Barat Tahun 2025 Menyelenggarakan Turnamen Remi Box

Senin, 15 Desember 2025 - 00:00 WIB

Aliansi Pemuda Bengkulu Utara Peduli Kumpulkan Belasan Juta Rupiah di Tengah Hujan, Kumpulkan Sumbangan peduli Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kapolsek Patrol : Patroli Rutin Wujud Komitmen Polri Beri Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru