Suka Makmue- Mitra Mabes. Com”Rangkap jabatan secara umum peraturan di Aceh khususnya dalam Qanun ( peraturan Daerah Aceh) tentang pemerintahan Gampong, melarang adanya rangkap jabatan antara kepala sekolah, menjabat Tuha Peut, (Terutama kepala sekolah Negeri yang berstatus PNS).Sabtu 22 November 2025
Menurut kepala desa secara eksplisit menyatakan bahwa berdasarkan Qanun Aceh. Kepala sekolah negeri tidak di bolehkan menjadi Tuha Peut.Secara akal tidak mungkin kepala SKPK menjabat Anggota DPRK. luar biasa kepala sekolah menjabat sebagai anggota Tuha Peut ( Rangkap Jabatan)
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala sekolah negeri di Aceh secara umum tidak di benarkan merangkap jabatan sebagai Tuha Peut Gampong. Dalam hal ini kepala dinas pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran rangkap jabatan tersebut.
Peraturan Mendikbud ristek No 7 tahun 2025 dan aturan turunannya Permendikbud No 40 tahun 2021 melarang keras ASN termasuk.kepala sekolah untuk merangkap jabatan menjadi Tuha Peut.Begitu juga kepala sekolah swasta tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa” Jelas kepala desa yang tak mau disebutkan namanya
Editor : Ainon









