Berdasarkan Perundang – undangan yang berlaku di Aceh ( Qanun Aceh ) PPPK Tidak Di Bolehkan Merangkap Jabatan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com”Rangkap jabatan secara umum peraturan di Aceh khususnya dalam Qanun ( peraturan Daerah Aceh) tentang pemerintahan Gampong, melarang adanya rangkap jabatan antara kepala sekolah, menjabat Tuha Peut, (Terutama kepala sekolah Negeri yang berstatus PNS).Sabtu 22 November 2025

Menurut kepala desa secara eksplisit menyatakan bahwa berdasarkan Qanun Aceh. Kepala sekolah negeri tidak di bolehkan menjadi Tuha Peut.Secara akal tidak mungkin kepala SKPK menjabat Anggota DPRK. luar biasa kepala sekolah menjabat sebagai anggota Tuha Peut ( Rangkap Jabatan)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala sekolah negeri di Aceh secara umum tidak di benarkan merangkap jabatan sebagai Tuha Peut Gampong. Dalam hal ini kepala dinas pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran rangkap jabatan tersebut.

Peraturan Mendikbud ristek No 7 tahun 2025 dan aturan turunannya Permendikbud No 40 tahun 2021 melarang keras ASN termasuk.kepala sekolah untuk merangkap jabatan menjadi Tuha Peut.Begitu juga kepala sekolah swasta tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa” Jelas kepala desa yang tak mau disebutkan namanya

Editor : Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Zebra Musi Digelar Th 2025, Satlantas Polres Lahat Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara R2
Pos Pol Beutong Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,Periksa Kantong Parkir di Sekitaran Kolam Renang
Berikan Edukasi Kamtibmas,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Tempat Wisata Kolam Renang
Kompetisi PMR Se-Jawa Barat Antar Madya dan Wira 2025 Digelar di Indramayu
Sinergi Polri & Ojol, Kapolres Lebak Hadirkan Bengkel dan Warung Ojol Kamtibmas
Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi
Ketua TP. Posyandu Humbang Hasundutan Laksanakan Dua Audiensi Strategis ke Kementerian PU RI

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 17:59 WIB

Operasi Zebra Musi Digelar Th 2025, Satlantas Polres Lahat Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara R2

Sabtu, 22 November 2025 - 16:24 WIB

Pos Pol Beutong Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor

Sabtu, 22 November 2025 - 12:37 WIB

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,Periksa Kantong Parkir di Sekitaran Kolam Renang

Sabtu, 22 November 2025 - 12:34 WIB

Berikan Edukasi Kamtibmas,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Tempat Wisata Kolam Renang

Sabtu, 22 November 2025 - 11:27 WIB

Kompetisi PMR Se-Jawa Barat Antar Madya dan Wira 2025 Digelar di Indramayu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pos Pol Beutong Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 16:24 WIB